Universitas Sebelas Maret

Jalan Ir Sutami No 36-A Kentingan Surakarta. Kode Pos, 57126. Telp, (0271) 646994. Fax, (0271) 646655.

Universitas Sebelas Maret

biasa disingkat sebagai UNS, atau Universitas Sebelas Maret adalah salah satu universitas negeri di Indonesia yang berada di Kota Surakarta. Universitas yang giat membangun ini, menyediakan berbagai paket pendidikan diploma, sarjana, pascasarjana, dan doktoral.

FKIP UNS

Salah satu fakultas yang paling banyak program studinya di Universitas Sebelas Maret.

Kampus JPTK FKIP UNS

Kampus V Universitas Sebelas Maret Jl. Ahmad Yani No. 200 Pabelan, Kartasura.

Pendidikan Teknik Mesin

Salah satu program studi dari fakultas keguruan dan ilmu pendidikan.

Kamis, 22 Mei 2014

asmaul husna

asmaul husna .... 99 nama nama ALLAH SWT
mau mp3nya...???
http://www.mediafire.com/listen/n9enwod9oer7etf/ASMA'UL_HUSNA_SUTISNA.mp3

mesin frais


Mesin frais adalah mesin tools yang digunakan secara akurat untuk menghasilkan satu atau lebih pengerjaan permukaan benda dengan menggunakan satu atau lebih alat potong. Benda kerja dipegang dengan aman pada meja benda kerja dari mesin atau dalam sebuah alat pemegang khusus yang dijepit atau dipasang pada meja mesin. Selanjutnya benda kerja dikontakkan dengan pemotong yang

ETOS KERJA DALAM ISLAM



BAB I
ETOS KERJA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

A.    Pengertian Etos Kerja
Kamus Wikipedia menyebutkan bahwa etos berasal dari bahasa Yunani; akar katanya adalah ethikos, yang berarti moral atau menunjukkan karakter moral. Dalam bahasa Yunani kuno dan modern, etos punya arti sebagai keberadaan diri, jiwa, dan pikiran yang membentuk seseorang. Pada Webster's New Word Dictionary, 3rd College Edition, etos didefinisikan sebagai kecenderungan atau karakter; sikap, kebiasaan, keyakinan yang berbeda dari individu atau kelompok. Bahkan dapat dikatakan bahwa etos pada dasarnya adalah tentang etika.

model pembelajaran metode tanya jawab



Kata pengantar
Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Pemurah karena berkat kemurahan-Nya makalah metode pemelajaran ini dapat saya selesaikan sesuai yang diharapkan.
Kami menyadari, bahwa proses penulisan makalah metode pemelajaran ini masih jauh dari kata sempurna baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran dan usulan guna penyempurnaan makalah metode pemelajaran ini di kemudian hari.
Kami sadari pula, bahwa dalam  pembuatan makalah metode pemelajaran ini  tidak lepas dari bantuan berbagai  pihak. Untuk itu dalam kesempatan ini kami dengan  rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah metode pemelajaran ini.







Surakarta,10-12-2013




Penulis









DAFTAR ISI

KATA PENGANTA……………………………………………………..2
DAFTAR ISI……………………………………………………………..3

BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG……………………………………………………4
B.     RUMUSAN MASALAH………………………………………………...5
C.     TUJUAN5

BAB II PEMBAHASAN
A.    METODE TANYA JAWAB…………………………………………….6
1.      DEFINISI DAN TUJUAN………………………………………………6
2.      TEKHNIK7
3.      KEUNGGULAN DAN KEKURNGAN………………………………..9

BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN…………………………………………………………11
B.     SARAN………………………………………………………………….11

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………12










BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Proses belajar mengajar merupakan interaksi yang dilakukan antara guru dengan peserta didik dalam suatu pengajaran untuk mewujudkan tujuan yang ditetapkan berbagai pendekatan yang digunakan dalam pembelajaran haruslah menggunakan metode-metode pembelajaran.
Metode adalah cara yang digunakan oleh guru/peserta didik dalam mengolah informasi yang berupa fakta, data, dan konsep pada proses pembelajaran yang mungkin terjadi dalam suatustrategi. Dengan demikian dalam proses pembelajaran terdapat hubungan yang erat antara strategi dan metode.  Untuk mencapai hasil pembelajaran yang maksimal, diperlukan strategi pembelajaran yang tepat. Pada saat menetapkan strategi yang digunakan, guru harus cermat memilih dan menetapkan metode yang sesuai.
Tanya jawab sebagai salah satu metode alternatif yang menuntut keaktifan murid dalam belajar secara total dan tuntas. Didalamnya mencakup penggunaan metode penyampaian yang bervariasi, penggunaan media pembelajaran dan juga penggunaan motivasi dalam pelajaran. Hal ini secara langsung dapat mengatasi masalah yang timbul dalam proses belajar mengajar.

Senin, 12 Mei 2014

kompetensi guru




BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Guru adalah salah satu komponen dalam proses belajar mengajar yang ikut berperan dalam usaha  pembentukan sumber daya yang unggul Dalam arti bahwa dalam setiap guru  terletak tanggung jawab untuk membawa siswa  pada suatu taraf kematangan tertentu.  Guru  memiliki peran yang  sangat  penting dalam pembentukan kualitas dan kuantitas pengajaran yang dilaksanakannya. Oleh  sebab  itu  guru  harus  memikirkan  dan  membuat  perencanaan  secara seksama dalam meningkatkan  kesempatan belajar siswa dan memperbaiki kualitas pengajaran.
Guru  dalam  proses  belajar  mengajar  harus  memiliki  kemampuan tersendiri  guna mencapai harapan yang dicita-citakan   dala melaksanakan pendidikan  pada  umumnya  dan  proses  belajar  mengajar  pada  khususnya. Mengajar bukan sekedar proses menyampaikan ilmu pengetahuan, melainkan mengandun makn yan lebi luas,   yakni   terjadiny proses   interaksi manusiawi dengan aspeknya yang cukup komplek.
Dari keseluruhan proses pendidikan diharapkan mampu menyumbangkan dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. Dengan peningkatan  mutu pendidikan maka masyarakat akan tumbuh berkembang dari  masyarakat  primiti menuju  kearah  masyarakat  modern.  Berkaitan dengahal tersebut, negara  Republik Indonesia dalam pelaksanaan pembangunan nasional sangat dibutuhkan manusia-manusia yang berkualitas. Adapun untuk menuju manusia-manusia yang berkualitas tersebut, salah satu cara yang harus ditempuh adalah peningkatan mutu pendidikan.
Masyarakat telah mempercayai, mengakui dan menyerahkan kepada guru untuk mendidik anak-anak bangsa dan membantu  mengembangkan potensinya secara professional. Kepercayaan, keyakinan dan penerimaan ini merupakan substansi dari pengakuan masyarakat terhadap profesi guru. Implikasi dari pengakuan tersebut mensyaratkan guru harus memiliki kualitas yang memadai, tidak hanya pada tataran normatif saja namun juga menyangkut pengembangkan kompetensi yang dimiliki, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, professional maupun sosial dalam ranah aktualisasi kebijakan pendidikan.
Memang guru merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan, khususnya di sekolah. Semua komponen lain mulai dari kurikulum, sarana prasarana dan sebagainya tidak akan banyak berarti apabila esensi pembelajaran yaitu interaksi guru dan peserta didik tidak berkualitas. Semua komponen lain, terutama kurikulum akan “hidup” apabila dilaksanakan oleh guru (Surya Dharma, 2008:48).
Guru dalam jenjang pendidikan manapun mulai dari TK, SD, SLTP dan SLTA memiliki peran sangat penting dan strategis dalam merencanakan, menyiapkan, menyelenggarakan dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran.  Hal tersebut lantaran guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek “guru” dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang professional.
Memang, sebagai agen pembelajaran dan pengembang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta sebagai pengabdi kepada masyarakat guru bersentuhandengan para peserta didik hanya dalam beberapa jam saja dalam sehari, tetapi itu mempunyai dampak pembinaan kejiwaan dan intelektualitas yang sangat mempengaruhi kepribadian mereka. Bila guru benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya dengan kualitas sebagai pendidik (bukan hanya sebagai pengajar) maka pendidikan di sekolah akan menjadi titik awal bagi pembuka cakrawala baru bagi para peserta didik, dan ini merupakan modal yang sangat penting dan menentukan bagi perkembangan kejiwaan dan intelektual mereka (Ali Rohmad, 2005:35).
Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan pra-jabatan maupun program dalam jabatan. Tidak semua guru yang dididik di lembaga pendidikan terlatih dengan baik dan kualified. Potensi sumber daya guru itu perlu terus bertumbuh dan berkembang agar dapat melakukan fungsinya secara potensial. Selain itu pengaruh perubahan yang serba cepat mendorong guru-guru untuk terus-menerus belajar menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mobilitas masyarakat.
Peningkatan mutu dan profesionalisme guru dalam kinerjanya sangat berkaitan erat dengan efektifitas pelayanan supervisi. Maka diharapkan (menjadi keharusan) kegiatan supervisi hendaknya mampu mendorong guru untuk meningkatkan kualitasnya dalam berbagai kompetensi baik kompetensi pedagogik, kepribadian, professional maupun sosialnya sebagaimana disebutkan di atas.











1.2 RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana seorang guru bisa disebut sebagai guru yang professional?
2.      Apa saja kompetensi yang harus dimiliki guru?
3.      Apa saja tugas guru?
4.      Apa saja peran guru dalam peningkatan mutu pendidikan?
5.      Apa supervisi pendidikan sebagai sarana pembinaan profesi guru?

1.3 TUJUAN
Guru di Indonesia bisa menjadi guru yang berkompeten, professional, dan dapat berperan dengan baik dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

1.4 MANFAAT
Manfaat yang diperoleh dengan menjadi guru yang berkompeten adalah dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia yang sekarang menurun kualitasnya.











BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Arti kata profesionalisme dapat dirunut dari makna kata profesi (profession). Profesi pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka dari seseorang (to profess artinya menyatakan) bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu karya, kerja, jabatan  dan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat dan menggeluti pekerjaan itu dengan segala konsekuensinya. (R. Kunjana Rahardi, 1997: 53).
Selanjutnya menurut (Chandler, 1960), sebagaimana dinukil R. Kunjana Rahardi, hal-hal yang berkenaan dengan profesi dapat diungkapkan sebagai berikut:
1.      Menunjukkan bahwa orang yang memegang profesi itu hendaknya lebih mementingkan layanan kemanusiaan daripada kepentingan pribadinya. Dasar untuk ciri yang pertama ini adalah sikap altruistik  dari seseorang. Dengan demikian semakin orang itu bersifat egois apalagi egois itu cenderung sempit, akan semakin sulitlah orang itu untuk menjadi profesional dalam hidupnya. Dikatakan demikian karena orang yang tidak memiliki jiwa altruistik (mementingkan orang lain) akan cenderung untuk menganggap dirinyalah yang lebih dari yang lainnya. Orang yang demikian ini cenderung tidak memiliki sikap positif terhadap sesuatu.
2.      Masyarakat mengakui bahwa profesi itu mempunyai status yang tinggi. (Harbison, 1962) dalam Human Resource Development Planing in Modernizing Economies menyebut bahwa orang yang yang berprofesi itu sebagai high-level manpower. High-level manpower itu dapat dibedakan menjadi dua yakni kelompok yang ia sebut sebagai sub-professional (pegawai kantor, sekretaris, guru, dosen) dan kelompok full-professional (dokter, ekonom, ilmuwan). Kedua golongan yang telah disebutkan itu, semuanya memegang sebuah profesi dalam bidangnya masing-masing dan profesi yang dipegang tersebut berstatus baik dalam suatu masyarakat.
3.      Praktek pofesi itu didasari oleh penguasaan dan penghayatan terhadap pengetahuan yang secara khusus dan penuh ketekunan. Pengetahuan yang pada gilirannya akan menjadi sebuah ilmu pengetahuan itu, sumbernya harus nyata, jelas dan mapan. Praktek kerja tukang sihir, tukang klenik dan tukang santet, tidak dapat dikategorikan sebagai suatu profesi dalam pembicaraan ilmiah. Dikatakan demikian karena syarat ketiga agar suatu kerja dapat disebut sebagai suatu profesi tidak dapat dipenuhi oleh tukang sihir, tukang klenik maupun tukang santet.
4.      Profesi itu selalu bersifat menantang orang-orang yang terlibat di dalamnya agar memiliki keaktifan intelektual dan keahlian/kemahiran. Adanya kreatifitas intelektual dan kemahiran itu merupakan salah satu ciri mendasar bagi si pemegang profesi. Sehubungan dengan ciri yang keempat ini dapat disampaikan bahwa si pemegang profesi hendaknya memiliki sifat aktif, proaktif (tidak menunggu), kreatif (ada inovasi dalam hidupnya). Dalam sebuah profesi selalu perlu diupayakan apa yang disebut dengan istilah pertumbuhan profesi (professional growth) sebagai salah satu bentuk kreativitas intelektual/kemahiran. Kelompok orang profesional itu biasanya suka membentuk kelompok-kelompok profesional dalam bidangnya masing-masing utnuk membentuk masyarakat intelektual professional (intelectual society) dan melakukan kegiatan latihan-latihan intelektual (intelectual exercises) untuk mengembangkan keprofesionalannya. Inilah dasar dari terbentuknya ikatan-ikatan profesional seperti Ikatan Dokter, Ikatan Sekretaris, Ikatan Perawat dan sebagainya. Dalam sebuah ikatan biasanya solidaritas antar anggota terjalin sangat kuat.
5.      Adanya moral atau etika serta perilaku dan tindak-tanduk, baik dari individu maupun kelompok profesional itu. Orang profesional akan selalu mempertimbangkan nilai-nilai moral dan etis dalam menjalankan profesinya.
Dari pengertian dan ciri-ciri profesidi atas dapat diturunkan kata profesional, yang berarti bersifat seperti terkandung dalam ciri-ciri profesi itu, dan kata profesionalitas yang berarti upaya (proses) menuju ke arah kepemilikan ciri-ciri profesi baik dilakukan secara individual maupun secara kelompok. Manakala arah kepemilikan ciri-ciri profesi itu menjangkau kelompok orang dalam jumlah besar, maka profesi itu sudah membentuk suatu macam aliran tertentu (-isme), maka muncullah istilah profesionalisme.
Profesionalisme menjadi tuntutan setiap pekerjaan. Apalagi profesi guru yang sehari-hari menangani makhluk hidup bernama siswa (baca: peserta didik) dengan berbagai karakteristik yang masing-masing individu berbeda. Pekerjaaan sebagai guru menjadi lebih berat tatkala menyangkut peningkatan kemampuan anak didiknya, sedangkan kemampuan dirinya mengalami stagnasi.
Guru profesional adalah mereka yang memiliki kemampuan profesional dengan berbagai kapasitasnya sebagai pendidik. Mendidik memiliki makna luas dan dalam. Mendidik tidak hanya diartikan sebagai mengajar. Mengajar hanya pada sebatas penyampaian materi pelajaran dalam target tertentu. Sedangkan guru profesional harus memiliki pengalaman mengajar, kapasitas intelektual, moral, keimanan, ketaqwaan, disiplin, tanggungjawab, wawasan kependidikan yang luas, kemampuan manajerial, trampil, kreatif, memiliki keterbukaan profesional dalam memahami potensi, karakteristik dan masalah perkembangan peserta didik, mampu mengembangkan rencana studi dan karir peserta didik serta memiliki kemampuan meneliti dan mengembangkan kurikulum(Wikiberita.NET, News and Discussion Journal).
Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Sedangkan yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.

Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Sedangkan yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.
Semua guru sebenarnya memiliki komitmen yang sama ingin mencerdaskan anak bangsa. Dewasa ini image seorang guru dimata masyarakat bergeser bahwa guru pada masa kini tidak lagi memiliki pengabdian tinggi di dunia pendidikan seperti masa-masa lalu, yang benar-benar ingin mengabdikan hidupnya untuk mendidik biarpun tanpa imbalan yang layak, tapi guru adalah sebuah profesi yang dihargai sebagai layaknya sebuahprofesi. Syarat sebagai guru profesionalmemang merupakan hal yang harus dimiliki oleh setiap guru. Guru profesional merupakan impian semua guru (di Indonesia). Untuk menjadi seorang guru profesional tidaklah sulit, karena profesionalnya seorang guru datang dari guru itu sendiri.
Di Amerika Serikat, isu tentang profesionalisme guru ramai dibicarakan pada pertengahan tahun 1980-an. Jurnal terkemuka manajemen pendidikan, Educational Leadership edisi Maret 1983 menurunkan laporan mengenai tuntutan guru professional.
Menurut jurnal tersebut, untuk menjadi professional, seorang guru dituntut memiliki lima hal, yakni:
1.      Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswanya.
2.      Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarkannya kepada siswa. Bagi guru, hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
3.      Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampau tes hasil belajar.
4.      Guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya, harus selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman, ia harus tahu mana yang benar dan salah, serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa.
5.      Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya, misalnya PGRI dan organisasi profesi lainnya (Supriadi, 1999:98).
Dalam konteks aplikatif, kemampuan profesional guru dapat diwujudkan dalam penguasaan sepuluh kompetensi guru, yaitu:
1.      Menguasai materi, meliputi: menguasai materi bidang studi dalam kurikulum serta menguasai materi pengayaan/penunjang bidang studi.
2.      Mengelola program belajar-mengajar, meliputi: merumuskan tujuan pembelajaran, mengenal dan menggunakan prosedur pembelajaran yang tepat, melaksanakan program belajar-mengajar serta mengenal kemampuan anak didik.
3.      Mengelola kelas, meliputi: mengatur tata ruang kelas untuk pelajaran serta menciptakan iklim belajar-mengajar yang serasi.
4.      Menggunakan media atau sumber, meliputi: mengenal, memilih dan menggunakan media, membuat alat bantu yang sederhana,  menggunakan perpustakaan dalam proses belajar-mengajar serta menggunakan micro teaching untuk unit program pengenalan lapangan.
5.      Menguasai landasan-landasan pendidikan.
6.      Mengelola interaksi-interaksi belajar-mengajar.
7.      Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran.
8.      Mengenal fungsi layanan bimbingan dan konseling di sekolah, meliputi:  mengenal fungsi dan layanan program bimbingan dan konseling serta menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
9.      Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
10.   Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran (Suryasubrata,1997:4-5).

          Di samping itu guru hendaknya mempedomani kode etik guru sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, memilki klien/objek layanan yang tetap dan diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat. Jabatan guru merupakan jabatan profesional dan pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan yang lama untuk memangkunya, memerlukan latihan jabatan yang berkesinambungan, memerlukan kriteria hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional dan mempunyai kode etik yang ditaati oleh anggotanya.
  Setelah memperhatikan hal tersebut di atas maka jabatan profesi guru menurut pengamatan penulis perlu memenuhi secara maksimal persyaratan itu. Oleh sebab itu sangat tergantung kepada niat, perilaku dan komitmen dari guru dan organisasi yang berhubungan dengan guru dan juga kebijakan pemerintah.








BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN

Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru
           Kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan yang merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti dalam melaksanakan profesi keguruan. Istilah profesional yang berarti “ a vacation on which profesional knowledge of some departement a learning science is used in its applications to the of other or in the practice of an art found it “. Jadi memerlukan bidang ilmu secara sengaja harus dipelajari dan diaplikasikan bagi kepentingan umum. Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai pendidik dan pengajar. Menurut Agus F. Tomyong, 1987 mengatakan “ guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya”.
            
Di dalam melakukan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki seperangkat kemampuan (competency) yang beraneka ragam seperti kompetensi pribadi, misalnya kemampuan mengembangkan kepribadian, berinteraksi dan berkomunikasi, melaksanakan bimbingan dan penyuluhan, melaksanakan administrasi sekolah sedangkan kompetensi profesional meliputi menguasai landasan kependidikan, menguasai bahan pengajaran, menyusun program pengajaran, melaksanakan program pengajaran, memiliki hasil proses belajar mengajar. Guru yang profesional tidak hanya mengetahui tetapi benar-benar melaksanakan apa yang menjadi tugas dan peranannya. Persyaratan profesi guru yang mempunyai tugas dan tanggung jawab begitu kompleks maka jabatan profesi memerlukan persyaratan khusus antara lain : (a) menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam, (b) menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya,  (c) menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai,  (d) adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya, (e) memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Keberhasilan siswa pada umumnya banyak ditentukan oleh guru. Guru  berperan sebagai ujung tombak di lapangan. Untuk mewujudkan kinerja  guru, maka beberapa karekteristik yang harus dimiliki oleh guru antara lain memiliki semangat juang  yang tinggi yang disertai keimanan dan ketaqwaan  terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mampu belajar dan bekerjasama dengan profesi  lain, memiliki etos kerja, berjiwa profesionalis yang tinggi, memiliki wawasan masa depan, memiliki kesejahteraan lahir dan bathin  dan mampu melaksanakan  tugas dan  peranannya secara terpadu serta dapat melibatkan diri dengan tuntutan lingkungan  dan perkembangan imtek. Profesionalisme guru mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan pendidikan.   Oleh sebab itu pemerintah  dan organisasi profesi guru harus mengembangkannya karena tanpa profesionalisme dalam melaksanakan tugas yang mulia tersebut mustahil pendidikan akan berkembang. Kebijakan pendidikan menyangkut hajat hidup orang banyak yang sangat mempengaruhi seluruh aspek  kehidupan sekarang dan kehidupan mendatang.
Guru yang bermutu tentu akan menghasilkan lulusan pendidikan yang bermutu pula. Pemerintah harus memiliki komitmen yang kuat dalam rangka meningkatkan kualitas guru yang diiringi dengan peningkatan kesejahteraan yang memadai. Oleh sebab itu manajemen pengelolaan guru perlu ditingkatkan dan dikelola secara baik pula apalagi sekarang ini telah dilaksanakan otonomi daerah.
                  Visi pendidikan nasional menyebutkan bahwa, ”pendidikan mengutama kan kemandirian menuju keunggulan untuk meraih  kemajuan dan kemakmuran berdasarkan nilai nilai Pancasila”. Untuk menuju visi tersebut, guru merupakan kunci keberhasilan dalam menjawab tantangan tentang rendahnya mutu pendidikan. Kondisi saat ini harus dibenahi melalui perubahan manajemen pengelolaan guru agar dapat menjadi guru yang profesional. Banyak kelemahan - kelemahan dalam pengelolaan guru dewasa ini dimulai dari pengorganisasian, kepemimpinan, komitmen bersama, proses pengadaan dan pengelolaan guru serta proses dalam pelaksanaan tugas  belum dilaksanakan  secara optimal. Pemberdayaan guru sekarang ini belum optimal  terutama perhatian terhadap kesejahteraan, pendidikan, penempatan, peningkatan dan pengembangan karier guru dan juga pengorganisasiannya.
Profesi guru pada saat ini banyak dibicarakan dan bahkan masih saja banyak pakar yang mempertanyakan keberadaan profesi guru. Di media cetak banyak memuat berita guru bahkan ada yang melecehkan posisi guru. Masyarakat dan orangtua pun kadang-kadang mencemoohkan dan menuding guru tidak berkompetensi, tidak berkualitas dan sebagainya jika anaknya tidak berhasil seperti apa yang dicita-citakannya. Di kalangan bisnis dan industri pun memprotes para guru karena kualitas pendidikan kurang memuaskan kepentingan perusahaannya. Rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi guru  disinyalir disebabkan oleh beberapa fator antara lain , pertama adanya pandangan sebagian masyarakat, bahwa siapapun dapat menjadi guru asal ia berpengetahuan, kedua kekurangan guru di daerah terpencil memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai keahlian untuk menjadi guru, ketiga banyak guru yang belum menghargai profesinya apalagi berusaha mengembangkan profesi itu, perasaan rendah diri karena menjadi guru, penyalahgunaan profesi untuk kepuasan dan kepentingan pribadinya sehingga wibawa guru semakin merosot. Faktor lain yang menyebabkan rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi guru yakni kelemahan dari guru itu sendiri diantaranya rendahnya tingkat kompetensi profesionalisme terhadap tugas sebagai seorang guru. Hal ini karena  masih ada guru  baik di Sekolah Dasar, SMP maupun di SLTA yang bertugas pada sekolah sesuai dengan jenjangnya yang tidak berkewenangan dan belum  berkelayakan untuk mengajar pada tingkatan sekolah tersebut.
Banyak ahli yang mengemukakan pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai oleh guru. Cooper  mengemukakan bahwa guru harus memiliki kemampuan merencanakan pengajaran, menuliskan tujuan pengajaran, menyajikan bahan pelajaran, memberikan pertanyaan kepada siswa, mengajarkan konsep, berkomunikasi dengan siswa, mengamati kelas, dan mengevaluasi hasil belajar (http://elearning.unesa.ac.id/tag/10).
Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya (www.bloggermajalengka.com).  
Undang Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
 UU No. 14 tahun 2005 mengemukakan kompetensi yang harus dikuasai seorang guru profesional meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetesi sosial dan kompetensi kepribadian.
Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah  kemampuan yang harus dimiliki guru dalam mengajarkan materi tertentu kepada siswanya, meliputi: memahami karakteristik peserta didik dari berbagai aspek, sosial, moral, kultural, emosional dan intelektual; memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik; memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik; menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik; mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran; merancang pembelajaran yang mendidik; melaksanakan pembelajaran yang mendidik; memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya serta mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
 K