BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sudah
menjadi pengetahuan umum bahwa guru itu adalah salah satu jabatan fungsional.
Masyarakat dari yang paling terbelakang sampai yang paling maju mengakui bahwa
pendidik/guru merupakan satu diantara sekian banyak unsur pembentuk utama calon
anggota masyarakat. Namun, wujud pengakuan itu
berbeda-beda antara satu masyarakat dan masyarakat yang lain. Sebagian mengakui
pentingnya peranan guru itu dengan cara yang lebih konkrit, sementara yang lain
masih menyangsikan besarnya tanggung jawab seorang guru, termasuk masyarakat
yang sering menggaji guru lebih rendah daripada yang sepantasnya.
Demikian pula, sebagian orang tua kadang-kadang
merasa cemas ketika menyaksikan anak-anak mereka berangkat ke sekolah, karena
masih ragu akan kemampuan guru mereka. Di pihak lain setelah beberapa bulan
pertama mengajar, guru-guru pada umumnya sudah menyadari betapa besar pengaruh
terpendam yang mereka miliki terhadap pembinaan kepribadian peserta didik.
Guru dalam
proses pembelajaran di kelas dipandang dapat memainkan peran penting terutama
dalam membantu peserta didik untuk membangun sikap positif dalam belajar,
membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong kemandirian dan ketepatan logika
intelektual, serta menciptakan kondisi-kondisi untuk sukses dalam belajar. Oleh
karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan
yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi
dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang
berproses lewat belajar. Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud
sebagai jabatan seseorang yang ia tekuni berdasarkan keahliannya. Melihat latar
belakang tersebut, maka pada kesempatan ini kami akan memaparkan mengenai
profesi guru beserta syarat-syaratnya.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan
yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1. Apakah definisi profesi guru ?
2. Apa saja dan bagaimanakah syarat-syarat profesi guru ?
1.3
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, makalah ini bertujuan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui pengertian profesi guru.
2. Untuk mengetahui syarat-syarat profesi guru.
1.4 Manfaat
Manfaat yang
didapat dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi pembaca untuk menambah
pengetahuan tentang profesi guru.
2. Dapat menjadi informasi berharga bagi para penulis guna menciptakan tulisan
yang lebih bermanfaat bagi masyarakat untuk bisa mengetahui syarat-syarat profesi
guru tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Profesi Guru
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam
melaksanakan tugasnya memerlukan/ menuntut keahlian (expertise),
menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian
diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan
kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi suatu profesi harus memiliki
tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Guru
merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan
formal.
Senada dengan itu, dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi. Lebih lanjut, Sagala (dalam
Deden, 2011), menegaskan bahwa, guru yang memenuhi standar adalah guru
yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus
dilakukan, baik ketika di dalam maupun di luar kelas.
Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan atau keguruan dapat disebut
sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat
kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua
(old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan
arsitektur. Selama ini, di Indonesia seorang sarjana pendidikan atau sarjana
lainnya yang bertugas diinstitusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa
saja, sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah
itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala sekolah. Adapun
kelemahan-kelemahan lainnya yang terdapat dalam profesi keguruan di Indonesia,
antara lain berupa: (1) Masih rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan tenaga
kependidikan; (2) Sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu;
(3) Organisasi profesi yang rapuh; serta (4) Sistem imbalan dan penghargaan
yang kurang memadai.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun
ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun
sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat
diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru,
adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional
guru (SK Menpan No. 26/1989).
Beberapa para ahli mengemukakan pendapat mereka mengenai profesi guru yaitu :
1.
Menurut Kartadinata, profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang
pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas
kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan
kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak
pernah mengikuti pendidikan keguruan.
2.
Makagiansar, M. (1996), profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang
pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas
kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu.
3.
Nasanius, Y. (1998), mengatakan profesi guru adalah kemampuan yang tidak
dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti
pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai
tenaga pendidik, antara lain :
a)
Sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih
b)
Pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan
kemanusiaan yang dimiliki
c)
Sebagai petugas kemasyarakatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat
untuk menjadi warga negara yang baik
4.
Galbreath, J. (1999), profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan
hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya
didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa
senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didiknya.
5.
Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi guru adalah suatu pelayanan atau jabatan
yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
6. Abin
Syamsudin (2000), mengatakan bahwa profesi guru yaitu kemampuan yang tidak
dimiliki orang pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan
tingkat tinggi.
Berdasarkan
pendapat para ahli di atas, maka dapat didefinisikan bahwa Profesi guru
merupakan suatu bidang
pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian,
kemampuan, ketelatenan, dan pengetahuan yang digunakan untuk melaksanakan tugas
pokok seperti mendidik, mengajar, membimbing, melatih, serta mengevaluasi
peserta didiknya, agar memiliki sikap dan prilaku yang diharapkan.
Guru sebagai pendidik adalah seorang
yang berjasa besar terhadap masyarakat dan bangsa. Tinggi rendahnya kebudayaan
masyarakat, maju atau mundurnya tingkat kebudayaan suatu masyarakat dan negara
sebagian besar bergantung pada pendidikan dan pengajaran yang diberikan oleh
guru-guru. Makin tinggi pendidikan guru, makin baik pula mutu pendidikan dan
pengajaran yang diterima anak, dan makin tinggi pula derajat masyarakat. Oleh
sebab itu, guru harus berkeyakinan dan bangga bahwa ia dapat menjalankan tugas
itu dan berusaha menjalankan tugas kewajiban sebaiknya sehingga dengan demikian
masyarakat menginsafi sungguh-sungguh betapa berat dan mulianya pekerjaan guru.
Pekerjaan sebagai guru adalah pekerjaan yang mulia, baik ditinjau dari sudut
masyarakat dan negara maupun ditinjau dari sudut keagamaan. Tugas seorang guru
tidak hanya mendidik. Maka, untuk melaksanakan tugas sebagai guru tidak
sembarang orang dapat menjalankannya. Sebagai guru yang baik harus memenuhi
syarat, yang ada dalam UU No. 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan
Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah
sebagai berikut :
a. Berijazah
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berkelakuan baik
d. Bertanggung jawab
e. Disiplin
Disamping syarat-syarat tersebut,
tentunya masih ada syarat-syarat lain yang harus dimiliki guru jika kita
menghendaki agar tugas atau pekerjaan guru mendatangkan hasil yang lebih baik.
Salah satu syarat di atas adalah guru harus berkelakuan baik, maka didalamnya
terkandung segala sikap, watak dan sifat-sifat yang baik. Beberapa sikap dan
sifat yang sangat penting bagi guru adalah sebagai berikut:
1. Adil
Seorang guru harus adil dalam memperlakukan anak-anak didik harus dengan cara yang sama, misalnya dalam hal memberi nilai dan menghukum anak.
Seorang guru harus adil dalam memperlakukan anak-anak didik harus dengan cara yang sama, misalnya dalam hal memberi nilai dan menghukum anak.
2. Percaya dan suka terhadap
murid-muridnya
Seorang guru harus
percaya terhadap anak didiknya. Ini berarti bahwa guru harus mengakui bahwa
anak-anak adalah makhluk yang mempunyai kemauan, mempunyai kata hati sebagai
daya jiwa untuk menyesali perbuatannya yang buruk dan menimbulkan kemauan untuk
mencegah hal yang buruk.
3. Sabar dan rela berkorban
Kesabaran merupakan syarat yang sangat diperlukan apalagi pekerjaan guru
sebagai pendidik. Sifat sabar perlu dimiliki guru baik dalam melakukan tugas
mendidik maupun dalam menanti jerih payahnya.
4. Memiliki kewibawaan terhadap anak-anak
Tanpa adanya kewibawaan pada pendidik tidak mungkin pendidikan itu masuk ke
dalam sanubari anak-anak. Tanpa kewibawaan, murid-murid hanya akan menuruti
kehendak dan perintah gurunya.
5. Penggembira
Seorang guru hendaklah memiliki sifat tertawa dan suka memberi kesempatan tertawa bagi murid-muridnya. Sifat ini banyak gunanya bagi seorang guru, antara lain akan tetap memikat perhatian anak-anak pada waktu mengajar, anak-anak tidak lekas bosan atau lelah.
Seorang guru hendaklah memiliki sifat tertawa dan suka memberi kesempatan tertawa bagi murid-muridnya. Sifat ini banyak gunanya bagi seorang guru, antara lain akan tetap memikat perhatian anak-anak pada waktu mengajar, anak-anak tidak lekas bosan atau lelah.
6. Bersikap baik terhadap guru-guru lain
Suasana baik diantara guru-guru nyata dari pergaulan ramah-tamah mereka di
dalam dan di luar sekolah, mereka saling menolong dan kunjung mengunjungi dalam
keadaan suka dan duka. Mereka merupakan keluarga besar, keluarga sekolah.
Terhadap anak-anak, guru harus menjaga nama baik dan kehormatan teman
sejawatnya.
Guru sebagai pengajar, guru
harus memiliki tujuan yang jelas, membuat keputusan secara rasional agar
peserta didik memahami keterampilan yang dituntut oleh pembelajaran. Guru
membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu
yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi dan memahami materi standar yang
dipelajari. Sehubungan dengan itu, sebagai orang yang bertugas menjelaskan sesuatu,
guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik, dan
berusaha lebih terampil dalam memecahkan masalah. Untuk itu, terdapat beberapa
hal yang perlu dilakukan guru dalam pembelajaran, yaitu sebagai berikut:
1. Membuat ilustrasi
2. Mendefinisikan
3. Menganalisis
4. Mensintesis
5. Bertanya
6. Merespon
7. Mendengarkan
8. Menciptakan kepercayaan
9. Memberikan pandangan yang bervariasi
10. Menyediakan media untuk mengkaji materi standar
11. Menyesuaikan metode pembelajaran
12. Memberikan nada perasaan
Guru sebagai pembimbing, guru harus merumuskan tujuan secara jelas,
menetapkan waktu perjalanan, menetapkan jalan yang harus di tempuh, menggunakan
petunjuk perjalanan, serta menilai kelancarannya sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan peserta didik. Semua itu dilakukan berdasarkan kerja sama yang baik
dengan peserta didik, tetapi guru memberikan pengaruh utama dalam setiap aspek
perjalanan. Sebagai pembimbing, guru memiliki berbagai hak dan tanggung jawab
dalam setiap perjalanan yang direncanakan dan dilaksanakannya.
Guru sebagai pelatih, yang bertugas
melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar, sesuai dengan potensi
masing-masing. Pelatihan yang dilakukan, disamping harus memperhatikan
kompetensi dasar dan materi standar, juga harus mampu memperhatikan perbedaan
individual peserta didik, serta lingkungannya.
Jabatan guru
dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat
dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk
menghasilkan guru yang profesional. Walaupun jabatan profesi guru belum
dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan
penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik,
dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi
guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak
langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya.
Dengan membaca PP No. 19 Tahun 2005 akan jelas bahwa untuk menjadi seorang
tenaga pendidik yang profesional tidaklah mudah, mereka harus benar-benar
teruji dan memenuhi persyaratan. Setelah diberlakukannya uji sertifikasi yang
diikuti dengan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru, diharapkan ada peningkatan
kesejahteraan yang diikuti dengan peningkatan kinerja.
Gagasan
pendidikan profesi guru semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk
mengatasi problem mutu keguruan. Oleh sebab itu, pendidikan profesi diperlukan
sebagai upaya mengubah motivasi dan kinerja guru secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan. Tetapi sangat disayangkan implementasi gagasan pendidikan
profesi lebih ditekankan pada uji sertifikasi (terutama untuk guru dalam
jabatan). Padahal, Pasal 11 UU Sisdiknas mensyaratkan untuk memperoleh
sertifikat pendidik tidak lain adalah kualifikasi Strata 1 (S1) dan menempuh
pendidikan profesi guru. Program uji sertifikasi yang tengah dijalankan
pemerintah dengan mengandalkan penilaian portofolio, dipilih oleh pemerintah
kabupaten/ kota. Bahkan akan dibuka peluang bagi mereka yang tidak
berkualifikasi S1. Program sertifikasi tidak boleh dilepaskan dari proses
pendidikan profesi, dan tidak seharusnya dipandang sekedar cara memberikan
tunjangan profesi. Tunjangan profesi hanyalah insentif agar para guru mau
kembali belajar, sedangkan perbaikan kesejahteraan guru harus diberlakukan
kebijakan lain. Persoalan ekonomi yang dihadapi guru sangat mempengaruhi
kinerja dan citranya di dalam masyarakat.
2.2
Syarat-syarat Profesi Guru
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru
Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut
bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia. Khusus untuk jabatan guru, National Education Association (NEA) tahun 1948, maka profesi guru memerlukan
persyaratan/kriteria khusus yaitu:
1.
Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang
sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang
dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan
profesional lainnya.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan
melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan
kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan
tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan (Ornstein dan
Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19).
3.
Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan
profesional dan non-profesional yaitu dalam penyelesaian pendidikan melalui
kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk
jabatan profesional, sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman
praktek bagi jabatan non-profesional (Ornstein dan Levine, 2004:21)
4.
Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional,
sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang
mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat sekarang ini
bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan
dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.
5.
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
Diluar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan
titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan
profesional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun
saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang
lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
6.
Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru
ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru
masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang
menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7.
Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi.
Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih
baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara
universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan
untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi ataupun
keuangan.
8.
Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk
dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal,
jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat
dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang
merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru
sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia
(ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
3.1.1 Profesi guru
merupakan suatu bidang
pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian,
kemampuan, ketelatenan, dan pengetahuan yang digunakan untuk melaksanakan tugas
pokok seperti mendidik, mengajar, membimbing melatih, serta mengevaluasi
peserta didiknya, agar memiliki sikap dan prilaku yang diharapkan.
3.1.2 Adapun
syarat-syarat Profesi Guru adalah sebagai berikut : jabatan yang melibatkan
kegiatan intelektual, jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang
khusus, jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan
dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka), jabatan yang memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, jabatan yang menjanjikan karier
hidup dan keanggotaan yang permanen, jabatan yang menentukan baku (standarnya)
sendiri, jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi,
jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
3.2
Saran
Diharapkan agar
masyarakat dapat memahami maksud dari makalah ini dan bisa menambah pengetahuan dan wawasan tentang profesi guru.
Diharapkan bagi penulis lain
untuk mencari referensi yang lebih relevan sebagai bahan dalam pembuatan
makalah guna menciptakan tulisan yang lebih bermanfaat mengenai apa saja
syarat-syarat profesi guru tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Sumargi. 1996. Profesi Guru Antara Harapan dan
Kenyataan. Suara Guru
No. 3-4/1996.
0 komentar:
Posting Komentar