BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Guru adalah salah satu komponen dalam proses belajar mengajar yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya yang unggul Dalam arti bahwa dalam setiap guru
terletak tanggung jawab untuk membawa siswa
pada suatu taraf kematangan tertentu. Guru
memiliki peran yang sangat penting
dalam pembentukan kualitas dan kuantitas pengajaran yang dilaksanakannya. Oleh sebab itu
guru harus memikirkan
dan membuat
perencanaan secara seksama
dalam meningkatkan
kesempatan belajar siswa
dan
memperbaiki
kualitas pengajaran.
Guru dalam
proses belajar mengajar
harus memiliki
kemampuan tersendiri
guna mencapai harapan yang dicita-citakan dalam
melaksanakan
pendidikan
pada umumnya dan proses belajar mengajar pada
khususnya.
Mengajar bukan sekedar proses menyampaikan ilmu pengetahuan, melainkan mengandung makna
yang lebih luas,
yakni terjadinya
proses interaksi
manusiawi dengan aspeknya yang cukup
komplek.
Dari
keseluruhan
proses pendidikan diharapkan
mampu menyumbangkan dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Dengan peningkatan mutu pendidikan maka masyarakat akan tumbuh berkembang dari
masyarakat primitif menuju
kearah masyarakat modern.
Berkaitan
dengan
hal tersebut, negara
Republik Indonesia dalam pelaksanaan pembangunan nasional sangat dibutuhkan manusia-manusia yang berkualitas. Adapun untuk menuju manusia-manusia yang berkualitas tersebut, salah satu
cara
yang harus ditempuh adalah peningkatan mutu pendidikan.
Masyarakat telah mempercayai, mengakui dan
menyerahkan kepada guru untuk mendidik anak-anak bangsa dan membantu mengembangkan potensinya secara professional.
Kepercayaan, keyakinan dan penerimaan ini merupakan substansi dari pengakuan
masyarakat terhadap profesi guru. Implikasi dari pengakuan tersebut
mensyaratkan guru harus memiliki kualitas yang memadai, tidak hanya pada
tataran normatif saja namun juga menyangkut pengembangkan kompetensi yang
dimiliki, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, professional maupun sosial
dalam ranah aktualisasi kebijakan pendidikan.
Memang guru merupakan elemen kunci dalam sistem
pendidikan, khususnya di sekolah. Semua komponen lain mulai dari kurikulum,
sarana prasarana dan sebagainya tidak akan banyak berarti apabila esensi
pembelajaran yaitu interaksi guru dan peserta didik tidak berkualitas. Semua
komponen lain, terutama kurikulum akan “hidup” apabila dilaksanakan oleh guru
(Surya Dharma, 2008:48).
Guru dalam jenjang pendidikan manapun mulai dari TK,
SD, SLTP dan SLTA memiliki peran sangat penting dan strategis dalam
merencanakan, menyiapkan, menyelenggarakan dan mengevaluasi kegiatan
pembelajaran. Hal tersebut lantaran guru
merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran
institusional dan eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan
harus dimulai dari aspek “guru” dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut
kualitas keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen
pendidikan yang professional.
Memang, sebagai agen pembelajaran dan pengembang
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta sebagai pengabdi kepada masyarakat
guru bersentuhandengan para peserta didik hanya dalam beberapa jam saja dalam
sehari, tetapi itu mempunyai dampak pembinaan kejiwaan dan intelektualitas yang
sangat mempengaruhi kepribadian mereka. Bila guru benar-benar melaksanakan
tugas dan fungsinya dengan kualitas sebagai pendidik (bukan hanya sebagai
pengajar) maka pendidikan di sekolah akan menjadi titik awal bagi pembuka
cakrawala baru bagi para peserta didik, dan ini merupakan modal yang sangat
penting dan menentukan bagi perkembangan kejiwaan dan intelektual mereka (Ali
Rohmad, 2005:35).
Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya
pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan
dikembangkan terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui
program pendidikan pra-jabatan maupun program dalam jabatan. Tidak semua guru
yang dididik di lembaga pendidikan terlatih dengan baik dan kualified. Potensi
sumber daya guru itu perlu terus bertumbuh dan berkembang agar dapat melakukan
fungsinya secara potensial. Selain itu pengaruh perubahan yang serba cepat
mendorong guru-guru untuk terus-menerus belajar menyesuaikan diri dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mobilitas masyarakat.
Peningkatan mutu dan profesionalisme guru dalam
kinerjanya sangat berkaitan erat dengan efektifitas pelayanan supervisi. Maka
diharapkan (menjadi keharusan) kegiatan supervisi hendaknya mampu mendorong
guru untuk meningkatkan kualitasnya dalam berbagai kompetensi baik kompetensi
pedagogik, kepribadian, professional maupun sosialnya sebagaimana disebutkan di
atas.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana
seorang guru bisa disebut sebagai guru yang professional?
2. Apa
saja kompetensi yang harus dimiliki guru?
3. Apa
saja tugas guru?
4. Apa
saja peran guru dalam peningkatan mutu pendidikan?
5. Apa
supervisi pendidikan sebagai sarana pembinaan profesi guru?
1.3
TUJUAN
Guru di Indonesia bisa menjadi guru yang
berkompeten, professional, dan dapat berperan dengan baik dalam meningkatkan
mutu pendidikan di Indonesia.
1.4
MANFAAT
Manfaat yang diperoleh dengan menjadi
guru yang berkompeten adalah dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia
yang sekarang menurun kualitasnya.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
Arti kata profesionalisme dapat dirunut dari makna
kata profesi (profession). Profesi pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau
janji terbuka dari seseorang (to profess artinya menyatakan) bahwa seseorang
itu mengabdikan dirinya pada suatu karya, kerja, jabatan dan atau pelayanan karena orang tersebut
merasa terpanggil untuk menjabat dan menggeluti pekerjaan itu dengan segala
konsekuensinya. (R. Kunjana Rahardi, 1997: 53).
Selanjutnya menurut (Chandler, 1960), sebagaimana dinukil
R. Kunjana Rahardi, hal-hal yang berkenaan dengan profesi dapat diungkapkan
sebagai berikut:
1.
Menunjukkan bahwa orang yang memegang profesi itu
hendaknya lebih mementingkan layanan kemanusiaan daripada kepentingan
pribadinya. Dasar untuk ciri yang pertama ini adalah sikap altruistik dari seseorang. Dengan demikian semakin orang
itu bersifat egois apalagi egois itu cenderung sempit, akan semakin sulitlah
orang itu untuk menjadi profesional dalam hidupnya. Dikatakan demikian karena
orang yang tidak memiliki jiwa altruistik (mementingkan orang lain) akan
cenderung untuk menganggap dirinyalah yang lebih dari yang lainnya. Orang yang
demikian ini cenderung tidak memiliki sikap positif terhadap sesuatu.
2.
Masyarakat mengakui bahwa profesi itu mempunyai
status yang tinggi. (Harbison, 1962) dalam Human
Resource Development Planing in Modernizing Economies menyebut bahwa orang
yang yang berprofesi itu sebagai high-level manpower. High-level manpower itu
dapat dibedakan menjadi dua yakni kelompok yang ia sebut sebagai
sub-professional (pegawai kantor, sekretaris, guru, dosen) dan kelompok
full-professional (dokter, ekonom, ilmuwan). Kedua golongan yang telah
disebutkan itu, semuanya memegang sebuah profesi dalam bidangnya masing-masing
dan profesi yang dipegang tersebut berstatus baik dalam suatu masyarakat.
3.
Praktek pofesi itu didasari oleh penguasaan dan
penghayatan terhadap pengetahuan yang secara khusus dan penuh ketekunan.
Pengetahuan yang pada gilirannya akan menjadi sebuah ilmu pengetahuan itu,
sumbernya harus nyata, jelas dan mapan. Praktek kerja tukang sihir, tukang
klenik dan tukang santet, tidak dapat dikategorikan sebagai suatu profesi dalam
pembicaraan ilmiah. Dikatakan demikian karena syarat ketiga agar suatu kerja
dapat disebut sebagai suatu profesi tidak dapat dipenuhi oleh tukang sihir,
tukang klenik maupun tukang santet.
4.
Profesi itu selalu bersifat menantang orang-orang
yang terlibat di dalamnya agar memiliki keaktifan intelektual dan
keahlian/kemahiran. Adanya kreatifitas intelektual dan kemahiran itu merupakan
salah satu ciri mendasar bagi si pemegang profesi. Sehubungan dengan ciri yang
keempat ini dapat disampaikan bahwa si pemegang profesi hendaknya memiliki
sifat aktif, proaktif (tidak menunggu), kreatif (ada inovasi dalam hidupnya).
Dalam sebuah profesi selalu perlu diupayakan apa yang disebut dengan istilah
pertumbuhan profesi (professional growth) sebagai salah satu bentuk kreativitas
intelektual/kemahiran. Kelompok orang profesional itu biasanya suka membentuk kelompok-kelompok
profesional dalam bidangnya masing-masing utnuk membentuk masyarakat
intelektual professional (intelectual society) dan melakukan kegiatan
latihan-latihan intelektual (intelectual exercises) untuk mengembangkan
keprofesionalannya. Inilah dasar dari terbentuknya ikatan-ikatan profesional
seperti Ikatan Dokter, Ikatan Sekretaris, Ikatan Perawat dan sebagainya. Dalam
sebuah ikatan biasanya solidaritas antar anggota terjalin sangat kuat.
5. Adanya
moral atau etika serta perilaku dan tindak-tanduk, baik dari individu maupun
kelompok profesional itu. Orang profesional akan selalu mempertimbangkan
nilai-nilai moral dan etis dalam menjalankan profesinya.
Dari pengertian dan ciri-ciri profesidi
atas dapat diturunkan kata profesional, yang berarti bersifat seperti
terkandung dalam ciri-ciri profesi itu, dan kata profesionalitas yang berarti
upaya (proses) menuju ke arah kepemilikan ciri-ciri profesi baik dilakukan
secara individual maupun secara kelompok. Manakala arah kepemilikan ciri-ciri
profesi itu menjangkau kelompok orang dalam jumlah besar, maka profesi itu
sudah membentuk suatu macam aliran tertentu (-isme), maka muncullah istilah
profesionalisme.
Profesionalisme menjadi tuntutan setiap
pekerjaan. Apalagi profesi guru yang sehari-hari menangani makhluk hidup
bernama siswa (baca: peserta didik) dengan berbagai karakteristik yang
masing-masing individu berbeda. Pekerjaaan sebagai guru menjadi lebih berat
tatkala menyangkut peningkatan kemampuan anak didiknya, sedangkan kemampuan
dirinya mengalami stagnasi.
Guru profesional adalah mereka yang
memiliki kemampuan profesional dengan berbagai kapasitasnya sebagai pendidik.
Mendidik memiliki makna luas dan dalam. Mendidik tidak hanya diartikan sebagai
mengajar. Mengajar hanya pada sebatas penyampaian materi pelajaran dalam target
tertentu. Sedangkan guru profesional harus memiliki pengalaman mengajar,
kapasitas intelektual, moral, keimanan, ketaqwaan, disiplin, tanggungjawab,
wawasan kependidikan yang luas, kemampuan manajerial, trampil, kreatif, memiliki
keterbukaan profesional dalam memahami potensi, karakteristik dan masalah
perkembangan peserta didik, mampu mengembangkan rencana studi dan karir peserta
didik serta memiliki kemampuan meneliti dan mengembangkan kurikulum(Wikiberita.NET, News and Discussion Journal).
Dengan bertitik
tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang
memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu
melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau
dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih
dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Sedangkan yang
dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal
tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan
belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang
tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.
Dengan bertitik
tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang
memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu
melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau
dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih
dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Sedangkan yang
dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal
tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan
belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang
tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.
Semua guru sebenarnya memiliki komitmen
yang sama ingin mencerdaskan anak bangsa. Dewasa ini image seorang guru dimata
masyarakat bergeser bahwa guru pada masa kini tidak lagi memiliki pengabdian
tinggi di dunia pendidikan seperti masa-masa lalu, yang benar-benar ingin
mengabdikan hidupnya untuk mendidik biarpun tanpa imbalan yang layak, tapi guru
adalah sebuah profesi yang dihargai sebagai layaknya sebuahprofesi. Syarat sebagai guru profesionalmemang
merupakan hal yang harus dimiliki oleh setiap guru. Guru profesional merupakan
impian semua guru (di Indonesia).
Untuk menjadi seorang guru profesional tidaklah sulit, karena profesionalnya
seorang guru datang dari guru itu sendiri.
Di Amerika Serikat, isu tentang
profesionalisme guru ramai dibicarakan pada pertengahan tahun 1980-an. Jurnal
terkemuka manajemen pendidikan, Educational
Leadership edisi Maret 1983 menurunkan laporan mengenai tuntutan guru
professional.
Menurut jurnal tersebut, untuk menjadi
professional, seorang guru dituntut memiliki lima hal, yakni:
1.
Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses
belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan
siswanya.
2.
Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran
yang diajarkan serta cara mengajarkannya kepada siswa. Bagi guru, hal ini
merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
3.
Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa
melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa
sampau tes hasil belajar.
4.
Guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang
dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya, harus selalu ada waktu
untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah
dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman, ia harus tahu mana yang benar
dan salah, serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa.
5.
Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat
belajar dalam lingkungan profesinya, misalnya PGRI dan organisasi profesi
lainnya (Supriadi, 1999:98).
Dalam konteks aplikatif, kemampuan
profesional guru dapat diwujudkan dalam penguasaan sepuluh kompetensi guru,
yaitu:
1.
Menguasai materi, meliputi: menguasai materi bidang
studi dalam kurikulum serta menguasai materi pengayaan/penunjang bidang studi.
2.
Mengelola program belajar-mengajar, meliputi:
merumuskan tujuan pembelajaran, mengenal dan menggunakan prosedur pembelajaran
yang tepat, melaksanakan program belajar-mengajar serta mengenal kemampuan anak
didik.
3.
Mengelola kelas, meliputi: mengatur tata ruang kelas
untuk pelajaran serta menciptakan iklim belajar-mengajar yang serasi.
4.
Menggunakan media atau sumber, meliputi: mengenal,
memilih dan menggunakan media, membuat alat bantu yang sederhana, menggunakan perpustakaan dalam proses
belajar-mengajar serta menggunakan micro teaching untuk unit program pengenalan
lapangan.
5.
Menguasai landasan-landasan pendidikan.
6.
Mengelola interaksi-interaksi belajar-mengajar.
7.
Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran.
8.
Mengenal fungsi layanan bimbingan dan konseling di
sekolah, meliputi: mengenal fungsi dan
layanan program bimbingan dan konseling serta menyelenggarakan layanan
bimbingan dan konseling.
9.
Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
10.
Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil
penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran (Suryasubrata,1997:4-5).
Di samping
itu guru hendaknya mempedomani kode etik guru sebagai acuan dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya, memilki klien/objek layanan yang tetap dan diakui oleh
masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat. Jabatan guru
merupakan jabatan profesional dan pemegangnya harus memenuhi kualifikasi
tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan
kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan
yang lama untuk memangkunya, memerlukan latihan jabatan yang berkesinambungan,
memerlukan kriteria hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku
perilakunya mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional dan
mempunyai kode etik yang ditaati oleh anggotanya.
Setelah memperhatikan hal tersebut di atas maka jabatan
profesi guru menurut pengamatan penulis perlu memenuhi secara maksimal
persyaratan itu. Oleh sebab itu sangat tergantung kepada niat, perilaku dan
komitmen dari guru dan organisasi yang berhubungan dengan guru dan juga
kebijakan pemerintah.
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru
Kompetensi
adalah kemampuan atau kecakapan yang merupakan gambaran hakikat kualitatif dari
perilaku guru yang tampak sangat berarti dalam melaksanakan profesi keguruan.
Istilah profesional yang berarti “ a vacation on which profesional
knowledge of some departement a learning science is used in its applications to
the of other or in the practice of an art found it “. Jadi memerlukan
bidang ilmu secara sengaja harus dipelajari dan diaplikasikan bagi kepentingan
umum. Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus
dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai
pendidik dan pengajar. Menurut Agus F. Tomyong, 1987 mengatakan “ guru
profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki
pengalaman yang kaya dibidangnya”.
Keberhasilan siswa pada umumnya banyak
ditentukan oleh guru. Guru berperan sebagai ujung tombak di lapangan.
Untuk mewujudkan kinerja guru, maka beberapa karekteristik yang harus
dimiliki oleh guru antara lain memiliki semangat juang yang tinggi yang
disertai keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mampu
belajar dan bekerjasama dengan profesi lain, memiliki etos kerja, berjiwa
profesionalis yang tinggi, memiliki wawasan masa depan, memiliki kesejahteraan
lahir dan bathin dan mampu melaksanakan tugas dan peranannya
secara terpadu serta dapat melibatkan diri dengan tuntutan lingkungan dan
perkembangan imtek. Profesionalisme guru mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan
pendidikan. Oleh sebab itu pemerintah dan organisasi profesi
guru harus mengembangkannya karena tanpa profesionalisme dalam melaksanakan
tugas yang mulia tersebut mustahil pendidikan akan berkembang. Kebijakan
pendidikan menyangkut hajat hidup orang banyak yang sangat mempengaruhi seluruh
aspek kehidupan sekarang dan kehidupan mendatang.
Guru
yang bermutu tentu akan menghasilkan lulusan pendidikan yang bermutu pula.
Pemerintah harus memiliki komitmen yang kuat dalam rangka meningkatkan kualitas
guru yang diiringi dengan peningkatan kesejahteraan yang memadai. Oleh sebab
itu manajemen pengelolaan guru perlu ditingkatkan dan dikelola secara baik pula
apalagi sekarang ini telah dilaksanakan otonomi daerah.
Visi pendidikan nasional menyebutkan bahwa, ”pendidikan mengutama kan
kemandirian menuju keunggulan untuk meraih kemajuan dan kemakmuran
berdasarkan nilai nilai Pancasila”. Untuk menuju visi tersebut, guru
merupakan kunci keberhasilan dalam menjawab tantangan tentang rendahnya mutu
pendidikan. Kondisi saat ini harus dibenahi melalui perubahan manajemen
pengelolaan guru agar dapat menjadi guru yang profesional. Banyak kelemahan -
kelemahan dalam pengelolaan guru dewasa ini dimulai dari pengorganisasian, kepemimpinan,
komitmen bersama, proses pengadaan dan pengelolaan guru serta proses dalam
pelaksanaan tugas belum dilaksanakan secara optimal. Pemberdayaan
guru sekarang ini belum optimal terutama perhatian terhadap
kesejahteraan, pendidikan, penempatan, peningkatan dan pengembangan karier guru
dan juga pengorganisasiannya.
Profesi guru pada saat ini banyak dibicarakan dan
bahkan masih saja banyak pakar yang mempertanyakan keberadaan profesi guru. Di
media cetak banyak memuat berita guru bahkan ada yang melecehkan posisi guru.
Masyarakat dan orangtua pun kadang-kadang mencemoohkan dan menuding guru tidak
berkompetensi, tidak berkualitas dan sebagainya jika anaknya tidak berhasil
seperti apa yang dicita-citakannya. Di kalangan bisnis dan industri pun memprotes
para guru karena kualitas pendidikan kurang memuaskan kepentingan
perusahaannya. Rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi guru
disinyalir disebabkan oleh beberapa fator antara lain , pertama adanya
pandangan sebagian masyarakat, bahwa siapapun dapat menjadi guru asal ia
berpengetahuan, kedua kekurangan guru di daerah terpencil memberikan
peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai keahlian untuk menjadi
guru, ketiga banyak guru yang belum menghargai profesinya
apalagi berusaha mengembangkan profesi itu, perasaan rendah diri karena menjadi
guru, penyalahgunaan profesi untuk kepuasan dan kepentingan pribadinya sehingga
wibawa guru semakin merosot. Faktor lain yang menyebabkan
rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi guru yakni kelemahan dari guru itu
sendiri diantaranya rendahnya tingkat kompetensi profesionalisme terhadap tugas
sebagai seorang guru. Hal ini karena masih ada guru
baik di Sekolah Dasar, SMP maupun di SLTA yang bertugas pada sekolah sesuai
dengan jenjangnya yang tidak berkewenangan dan belum berkelayakan untuk
mengajar pada tingkatan sekolah tersebut.
Banyak ahli yang
mengemukakan pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai oleh guru. Cooper
mengemukakan bahwa guru harus memiliki kemampuan merencanakan pengajaran,
menuliskan tujuan pengajaran, menyajikan bahan pelajaran, memberikan pertanyaan
kepada siswa, mengajarkan konsep, berkomunikasi dengan siswa, mengamati kelas,
dan mengevaluasi hasil belajar (http://elearning.unesa.ac.id/tag/10).
Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dijelaskan bahwa
kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas
profesinya (www.bloggermajalengka.com).
Undang Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
UU No. 14 tahun 2005 mengemukakan kompetensi
yang harus dikuasai seorang guru profesional meliputi: kompetensi pedagogik,
kompetensi profesional, kompetesi sosial dan kompetensi kepribadian.
Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan yang harus
dimiliki guru dalam mengajarkan materi tertentu kepada siswanya, meliputi:
memahami karakteristik peserta didik dari berbagai aspek, sosial, moral,
kultural, emosional dan intelektual; memahami gaya belajar dan kesulitan
belajar peserta didik; memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik;
menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik;
mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam
pembelajaran; merancang pembelajaran yang mendidik; melaksanakan pembelajaran
yang mendidik; memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik
dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya serta mengevaluasi
proses dan hasil pembelajaran.
K
ompetensi profesional menyangkut kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. Diharapkan guru menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya, menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi, mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi, menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, meningkatkan kualitas pembelajaran melalui evaluasi dan penelitian.
ompetensi profesional menyangkut kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. Diharapkan guru menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya, menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi, mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi, menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, meningkatkan kualitas pembelajaran melalui evaluasi dan penelitian.
Kompetensi sosial menyangkut kemampuan guru dalam komunikasi secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali dan masyarakat. Diharapkan guru dapat berkomunikasi secara
simpatik dan empatik dengan peserta didik, orang tua peserta didik, sesama
pendidik dan tenaga kependidikan dan masyarakat, serta memiliki kontribusi
terhadap perkembangan siswa, sekolah dan masyarakat, dan dapat memanfaatkan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk berkomunikasi dan pengembangan
diri.
Sedangkan kompetensi kepribadian mengarah kepada
kepribadian seorang guru harus mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, serta berakhlak mulia
sehingga menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat serta mampu mengevaluasi
kinerja sendiri (tindakan reflektif) dan mampu mengembangkan diri secara
berkelanjutan.
Namun jika
dipadukan dan disederhanakan, kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh guru
dapat dikelompokkan menjadi:
1.
Penguasaan terhadap proses
belajar mengajar.
2.
Penguasaan terhadap evaluasi
belajar.
3.
Penguasaan terhadap
pengembangan diri sebagai profesional.
4.
Penguasaan tentang wawasan
pendidikan.
5.
Penguasaan bahan ajar.
Tugas Guru menurut Undang Undang .
Dalam Undang-undang Sidiknas No.20 tahun 2003 pasal 39 ayat 2 yang baru
menyebutkan bahwa,” pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelayanan serta melakukan
penelitian dan pengabdian masyarakat terutama bagi pendidik pada
perguruan tinggi”. Jika dilihat dari UU Sidiknas
tersebut bahwa, pekerjaan guru merupakan suatu tugas profesi karena
memerlukan pendidikan lanjutan (advanced education) dan latihan
khusus (special training). Jabatan tersebut memerlukan kemampuan
menganalisis, merencanakan, menyususun program, mengelola (menata) mendiagnosis
dan menilai. Apabila pekerjaan tersebut dilaksanakan secara
sungguh-sungguh akan membawa hasil yang bermuara pada prestasi
belajar siswa. Berbicara masalah mutu adalah penyesuaian pada masyarakat
yang terus berubah (conformance to changing requirement). Persyaratan
ilmu pengetahuan teknologi, keterampilan, nilai moral dan etik dalam
profesi pendidikan terus berubah. Oleh karena itu pendidikan dan pelatihan,
pembinaan, pengawasan dan penilaian bagi tenaga pendidikan harus ditegakkan dan
dilembagakan secara kuat dan terus menerus yang harus dilaksanakan secara
integral dengan pembangunan sumber daya manusia.
Menurut
Tilaar dalam bukunya Pendidikan Untuk Masyarakat Baru Indonesia, dijelaskan
bahwa ,pembinaan terhadap guru sebagai sumber daya manusia meliputi:
“ rekruetmen, pendidikan profesi awal termasuk pembinaan semangat profesi atau
induction, pengangkatan, penempatan dan penempatan ulang(deployment and
redeployment), pendidikan dan pelatihan prajabatan (inservice) termasuk
job exposure, tugas belajar. Penilaian hasil kerja yang komperhenship termasuk
sikap pribadi dan kualitas kepemimpinan, konpensasi termasuk penghargaan dan
hukuman serta prencanaan karier.”(Tilaar ,2002:306).
Semua pekerjaan tugas dan kewajiban dan pengambilan keputusan harus
dilandasi prinsip-prinsip dan persyaratan aturan main yang jelas,
terkodifikasi, terdokumentasi dan perlu ditegakkan secara konsisten.
Kualitas biasanya menggambarkan karekteristik langsung dari suatu produk
seperti perfomansi (perfomance), keandalan (reliability),
mudah dalam penggunaan (ease of use), estetika (esthetis).
Kualitas selalu berfokus pada pelanggan (customer
focused quality). Kualitas selalu mengacu kepada sesuatu yang
memenuhi keinginan pelanggan . Menurut Dr. Yoseph M.Juran,
manajemen kualitas sebagai suatu kumpulan aktivitas yang berkaitan dengan
kualitas tertentu yang memiliki karekteristik. Sedangkan menurut Deming, untuk
membangun system kualitas modern diperlukan transparansi manajemen kondisi
yang terus menerus (continuous improvement). Apabila pembinaan
terhadap guru sebagai sumber daya manusia semua pekerjaan tugas dan
klewajiban serta pengambilan keputusan dilandasi dengan persyaratan
aturan main yang jelas maka akan mempengaruhi produk yang dihasilkan dalam hal
ini hasil belajar para siswa.
Peran
Guru Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Guru dalam proses belajar mengajar mempunyai fungsi ganda,
sebagai pengajar dan pendidik, maka guru secara otomatis mempunyai tanggung
jawab yang besar dalam mencapai kemajuan pendidikan.
a) Sebagai salah satu komponen
sentral dalam system pendidikan
b) Sebagai tenaga
pengajar sekaligus pendidik dalam suatu instansi pendidikan (sekolah maupun
kelas bimbingan)
c) Penentu mutu hasil
pendidikan dengn mencetak peseta didik yang benar-benar menjadi manusia
seutuhnya yaitu manusia yang beriman danbertaqwa kepada Tuhan YME, percaya
diri, disiplin, dan bertnggung jawab
d) Sebagai faktor kunci, mengandung
arti bahwa semua kebijakan, rencana inovasi, dan gagasan pendidikan yang
ditetapkan untuk mewujudkan perubahan system pendidikan, dalam rangka mencapai
tujuan pendidikan yang diinginkan
e) Sebagai pendukung serta
pembimbing peserta didik sebagai generasi yang akan meneruskan estafet pejuang
bangsa untuk mengisi kemerdekaan dalam kancah pembangunan nasional serta dalam
penyesuaian perkembangaanjaman dan teknologi yang semakin spektakuler
f) Sebagai pelayan
kemanusiaan di lingkungan masyarakat
g) Sebagai pemonitor praktek
profesi.
Organisasi Guru
Organisasi sebagai suatu sistem mempunyai misi untuk mencapai suatu
tujuan. Secara tradisional, organisasi diartikan
sebagai suatu kesatuan yang merupakan kombinasi dari aktivitas dan tugas-tugas,
dimana-mana guru memegang otoritas sebagai perencana, pengambil keputusan,
pengorganisasi, pengarah dan pengawas. Menurut pandangan modern yang
dikemukakan oleh William A. Shorode dan Vopich, Ir ( 1974 ) bahwa organisasi
adalah sistem sosial yang terdiri dari orang-orang, teknik, informasi, struktur
dan tujuan dimana manajemen berperan sebagai penggerak atau pemelihara
kelangsungan sistem organisasi .
Berorganisasi akan menyangkut semua anggota, karena setiap individu akan
terlibat dalam organisasi untuk mencapai suatu tujuan Organisasi pada
saat ini merupakan suatu kebutuhan manusia. Produktivitas akan bermutu jika
dihasilkan oleh suatu sistem organisasi yang dikelola dengan baik. Guru sebagai
jabatan profesi perlu memperkuat kedudukannya dalam suatu kelompok atau
organisasi, karena organisasi keguruan dalam hal ini PGRI memilki peranan dan
tanggungjawab menjaga, memelihara, dan mengembangkan profesi keguruan.
Organisasi guru PGRI sebagai satu-satunya organisasi yang berdiri sejak tahun
1945 tepatnya 25 Nopember 1945, mengembangkan misinya sebagai organisasi
profesi, perjuangan, kader dan serikat sekerja yang harus bertugas menjaga,
memelihara dan mengembangkan profesi keguruan. Sudah selayaknyalah pada saat
ini memfungsikan diri untuk bertanggungjawab, menjaga, memelihara serta
mengembangkan profesi keguruan yang handal . Organisasi guru harus
menjaga, yang artinya berupaya agar layanan pendidikan, mutunya dapat
dipertanggungjawabkan. Memelihara berarti mengupayakan profesi
kependidikan terhindar dari pencemaran nama yang kurang naik.
Mengembangkan berarti meningkatkan kualifikasi dan kualitas kemampuan
profesional guru. PGRI dewasa ini perlu mengkoordinir aktivitas guru dalam
pengembangan profesinya, yang ada sekarang baru mengkoordinir suatu usaha
untuk meningkatkan kesejahteraan guru dapat tercapai. Apabila mutu guru untuk
menjadi guru yang profesional maka organisasi guru harus terjun secara mendasar
mengembangkan pendidikan dan berperan dalam (a) meningkatkan daya tarik jabatan
guru agar dapat diminati dan disegani oleh masyarakat (b) membantu, membina
kemampuan tenaga guru terutama dalam aktivitas proses belajar mengajar.(c)
memelihara mutu layanan terhadap anak didik, masyarakat dan sesama korp.(d)
menjunjung tinggi pelaksanaan kode etik guru Indonesia sebagai norma perilaku
guru sehari-hari. (e) disamping itu guru harus mengikuti perkembangan dan
kemajuan ilmu dan teklologi dewasa ini sehingga guru memiliki pengetahuan
sesuai tugas dan fungsinya sebagai guru. Disini organisasi guru harus
berperan untuk membantu meningkatkan mutu pendidikan.
Komitmen bersama .
Guru
sebagai pendidik mempunyai citra yang baik dimata masyarakat jika dapat
menunjukkan bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan di masyarakat
sekitarnya. Masyarakat akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu
sehari-hari. Sikap dalam rangka meningkatkan pelayanan, meningkatkan
pengetahuan, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya serta sikap
dan perbuatan mulai cara berpakaian, berbicara, bergaul baik dengan siswa,
teman sejawat maupun dengan anggota masyarakat.
Di dalam tugas profesinya guru harus memahami, menghayati serta
mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya terhadap peraturan
perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, anak didik, tempat atau
lingkungan kerja, pemimpin dan pekerjaannya.
Apabila diperhatikan dari pendapat-pendapat
diatas maka setiap insan guru harus mempunyai komitmen bersama untuk mencapai
kesuksesan dalam mencapai visi dan misi pendidikan di semua jenjang yang
ditetapkan dengan tujuan yang jelas. Visi Pendidikan Nasional adalah
pendidikan yang mengutamakan kemandirian menuju keunggulan untuk meraih
kemajuan dan kemakmuran berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Dengan visi ini maka
ditetapkan misi jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
Misi jangka pendek yaitu
(a)
melakukan penuntasan wajar
pendidikan dasar yang bermutu
(b)
mengembangkan kapasitas dan kapabilitas
kelembagaan pendidikan sesuai dengan asas desentralisasi pendidikan dan otonomi
daerah,
(c)
melakukan perintisan program-program pengayaan
dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dewasa ini telah memasuki tahap jangka
menengah, karena misi jangka pendek telah dilaksanakan oleh pemerintah dalam
segala segi. Namun untuk misi jangka menengah ini yaitu menciptakan sistem,
iklim dan proses pendidikan yang demokratis dan mengutamakan mutu, mampu
mengembangkan manusia dan kehidupan masyarakat Indonesia yang cerdas, berakhlak
mulia, berwawasan kebangsaan, kreatif, inovatif, sehat, berdisiplin,
bertanggungjawab, terampil dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tahapan misi jangka menengah ini merupakan
tahapan yang memerlukan keinginan, kemauan yang kuat yang harus dimotivasi baik
oleh para pemimpin, masyarakat maupun dari guru itu sendiri. Komitmen ini perlu
ditanamkan di dalam hati sanubari bangsa Indonesia ini, bersatu dalam tindakan,
bersatu dalam perbuatan, membersihakan diri dari noda-noda KKN dan kedaerahan
yang selalu di dengung-dengungkan dalam pelaksanaan otonomi ini. Komitmen ini
harus diiringi dengan perbuatan dari pemerintah untuk memajukan pendidikan
yaitu melaksanakan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN serta menyediakan
anggaran pendidikan di tingkat Propinsi melalui APBD Provinsi dan APBD
Kabupaten / Kota. Peningkatan anggaran pendidikan akan berpengaruh secara
signifikan terhadap pelaksanaan pendidikan baik dalam pengadaan
sarana prasarana, buku pelajaran, perpustakaan sekolah, alat-alat praktikum,
keterampilan serta pelatihan guru yang kesemuanya akan meningkatan
proses belajar mengajar. Dan yang tak kalah pentingnya yaitu partisifasi
aktif orang tua , masyarakat melalui Komite sekolah untuk
membantu kelancaran penyelenggaraan pendidikan disekolah. Semua
stokecholder ini hendaknya menyamakan persepsi, menyamakan langkah ,
menyamakan visi dan misi serta diiringi dengan kometment yang kuat,
untuk memajukan pendidikan mulai dari taman kanak-kanak
hingga perguruan tinggi,
Supervisi Pendidikan sebagai Sarana Pembinaan
Profesi
Istilah supervisi pendidikan dapat dijelaskan baik
menurut asal usul (etimologi), bentuk perkataannya (morfologi), maupun isi yang
terkandung dalam perkataan itu sendiri (semantik).
Secara etimologi istilah supervisi diambil dari
perkataan bahasa Inggris “supervision” yang artinya pengawasan di bidang pendidikan.
Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor.Secara morfologi supervisi
terdiri dari dua kata super berarti
atas atau lebih dan visi berarti
lihat, tilik atau awasi. Seorang supervisor memang memiliki posisi di atas atau
mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada orang yang
disupervisi.Sedangkan secara semantik kata supervisi pada hakekatnya merupakan
isi yang terkandung dalam definisi yang rumusannya tergantung dari orang yang
mendefinisikannya. Depdiknas (1994)
merumuskan supervisi sebagai pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf
sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi
belajar mengajar yang lebih baik.Supervisi juga diartikan sebagai segenap
bantuan yang diberikan oleh seseorang dalam mengembangkan situasi belajar
mengajar di sekolah ke arah yang lebih baik (Burhanudin, 2007:1). Rumusan ini
mengisyaratkan bahwa layanan supervisi pendidikan mencakup seluruh aspek dari
penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran. Karena aspek utama dalam supervisi adalah
guru maka layanan dan aktifitas supervisi harus lebih diarahkan kepada upaya
memperbaiki dan meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola kegiatan belajar
mengajar.
Dari uraian diatas dapat diambil garis lurus tentang
pengertian supervisi yaitu serangkaian usaha pemberian bantuan kepada guru
dalam bentuk layanan profesional yang diberikan oleh supervisor (pengawas
sekolah, kepala sekolah dan pembina lainnya) guna meningkatkan mutu proses dan
hasil belajar mengajar. Karena supervisi atau pembinaan guru tersebut lebih
menekankan pada pembinaan guru itu sendiri maka pembinaan itu lebih diarahkan
pada pembinaan profesional guru yakni pembinaan dalam upaya memperbaiki dan
meningkatkan kemampuan profesional guru.
Supervisi merupakan istilah baru yang muncul kurang
lebih dua dasawarsa terakhir ini. Dahulu istilah yang sering digunakan di
sekolah adalah “pengawasan”atau “pemeriksaan” (Suharsimi Arikunto, 2004:2).
Makanya seringkali hubungan antara guru dengan supervisor dianggap sebagai
hubungan yang membahayakan dan saling mengancam. Hal ini benar apabila
pertanyaan-pertanyaan yang digunakan bersifat mengorek kesalahan-kesalahan saja
dan bersifat inspektif. Cara-cara ini digunakan oleh supervisor konvensional
yang mewarisi cara lama dengan kebiasaan bersifat inspektif dan korektif.
Supervisi modern perlu pendekatan manusiawi dalam melaksanakan program
supervisi pendidikan (Kunandar, 2007:104).
Konsep supervisi tidak bisa disamakan dengan
inspeksi yanglebih menekankan pada kekuasaan dan bersifat otoriter.Sedangkan supervisi
lebih menekankan kepada persahabatan yang dilandasi oleh pemberian pelayanan
dan kerjasama yang lebih baik diantara guru-guru, karena bersifat demokratis.
Tujuan supervisi modern adalah mendalami kebutuhan guru secara individual,
membantu mereka secara individual pula, meneliti sistem yang digunakan serta
meneliti sarana dan prasarana sekolah. Hasil dari pendalaman dan penelitian
tersebut dijadikan sebagai bahan masukan bagi supervisor dalam rangka
memberikan atau mengadakan perbaikan di kemudian hari. Dengan demikian
supervisor benar-benar membantu menanggapi peningkatan usaha sekolah secara
menyeluruh.
Guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan
melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya
meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek guru menyangkut kualitas
keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang
professional. Peningkatan sumber daya guru bisa dilaksanakan dengan bantuan
supervisor yaitu orang ataupun instansi yang melaksanakan kegiatan supervisi
terhadap guru. Pada kenyataannya memang masih sangat banyak guru yang kurang
profesional, seperti yang diungkapkan bahwa dalam praktek pendidikan
sehari-hari masih banyak guru yang melakukan kesalahan-kesalahan dalam menunaikan
tugas dan fungsinya. Kesalahan-kesalahan seringkali tidak disadari oleh para
guru, bahkan masih banyak diantaranya yang menganggap hal biasa dan wajar (E. Mulyasa, 2005:10).
Permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan
supervisi di lingkungan pendidikan dasar adalah bagaimana cara mengubah pola
pikir yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan
kreatif, yaitu sikap yang menciptakan situasi dan relasi di mana guru-guru
merasa aman dan diterima sebagai subjek yang dapat berkembang sendiri. Untuk
itu, supervisi harus dilaksanakan berdasarkan data dan fakta yang objektif (Sahertian, 2000:20).
Kegiatan supervisi pengajaran merupakan kegiatan
yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan
supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam
memberikan pembinaan kepada guru. Hal tersebut perlu dilakukan karena proses
belajar-mengajar yang dilaksakan guru merupakan inti dari proses pendidikan
secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Proses belajar
mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan
siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif
untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu kegiatan supervisi dipandang
perlu untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran.
Dalam kegiatan supervisi pendidikan, ada dua
supervisi pengajaran, yakni:
1.
Supervisi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada
guru-guru. Secara rutin dan terjadwal Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan
supervisi kepada guru-guru dengan harapan agar guru mampu memperbaiki proses
pembelajaran yang dilaksanakan. Dalam prosesnya, kepala sekolah memantau secara
langsung ketika guru sedang mengajar. Guru mendesain kegiatan pembelajaran
dalam bentuk rencana pembelajaran kemudian kepala sekolah mengamati proses
pembelajaran yang dilakukan guru.
2.
Supervisi yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah
kepada Kepala Sekolah dan guru-guru untuk meningkatkan kinerja. Kegiatan
supervisi ini dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang bertugas di suatu Gugus
Sekolah. Gugus Sekolah adalah gabungan dari beberapa sekolah terdekat, biasanya
terdiri atas 5-8 Sekolah Dasar. Hal-hal yang diamati pengawas sekolah ketika
melakukan kegiatan supervisi untuk memantau kinerja guruadalah penyusunan
program semester, penyusunan rencana pembelajaran, penyusunan rencana harian,
program dan pelaksanaan evaluasi, kumpulan soal, buku pekerjaan siswa, buku
daftar nilai, buku analisis hasil evaluasi, buku program perbaikan dan
pengayaan, buku program Bimbingan dan Konseling serta buku pelaksanaan kegiatan
ekstrakurikuler.
Dalam melaksanakan program supervisi ini
sudah pasti diperlukan adanya evaluasi yang baik yaitu evaluasi yang berpegang
teguh pada prinsip-prinsip obyektif, kooperatif, integral dan kontinyu (E. Mulyasa, 2005:134). Evaluasi program
supervisi pendidikan bukan berarti mengevaluasi suatu rencana program supervisi
pendidikan, melainkan berusaha menentukan sampai sejauh mana pelaksanaan
supervisi pendidikan sudah tercapai. Dengan kata lain evaluasi supervisi
pendidikan menyangkut semua komponen yang terkait dengan pelaksanaan supervisi
pendidikan meliputi aspek personal dan
material serta aspek operasional dan hasil supervisi pendidikan.
Kesimpulan
Guru merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan,
khususnya di sekolah. Guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui
kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya
meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek guru. Kepercayaan,
keyakinan dan penerimaan masyarakat terhadap guru merupakan substansi dari
pengakuan masyarakat terhadap profesi guru. Implikasi dari pengakuan tersebut
mensyaratkan guru harus memiliki kualitas yang memadai, tidak hanya pada
tataran normatif saja namun juga menyangkut pengembangkan kompetensi yang
dimiliki, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, professional maupun sosial
dalam ranah aktualisasi kebijakan pendidikan.
Guru profesional adalah mereka yang memiliki
kemampuan profesional dengan berbagai kapasitasnya sebagai pendidik. Guru
profesional harus memiliki pengalaman mengajar, kapasitas intelektual, moral,
keimanan, ketaqwaan, disiplin, tanggungjawab, wawasan kependidikan yang luas,
kemampuan manajerial, trampil, kreatif, memiliki keterbukaan profesional dalam
memahami potensi, karakteristik dan masalah perkembangan peserta didik, mampu
mengembangkan rencana studi dan karir peserta didik serta memiliki kemampuan
meneliti dan mengembangkan kurikulum.Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus
dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai
guru dengan kemampuan maksimal. Guru profesional adalah orang yang terdidik dan
terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.
Usaha pemberian bantuan kepada guru dalam bentuk
layanan profesional sangat diperlukan guna meningkatkan mutu proses dan hasil
belajar mengajar yang dilakukan oleh guru. Bantuan profesional kepada guru
tersebut paling tepat adalah dalam bentuk layanan supervisi. Kegiatan supervisi dilakukan secara
menyeluruh baik oleh kepala sekolah maupun pengawas sekolah secara rutin,
terjadwal serta berkesinambungan sehingga hasilnya benar-benar dapat memberikan
masukan untuk perbaikan kinerja guru bersangkutan.
Mengingat ruang lingkup supervisi pendidikan sangat
luas dan hasil pelaksanaan supervisi tidak dapat diukur dan dilihat dalam waktu
singkat, maka perlu adanya evaluasi terhadap program supervisi pendidikan itu
sendiri. Evaluasi yang baik adalah evaluasi yang berpegang teguh pada
prinsip-prinsip obyektif, kooperatif, integral dan kontinyu. Evaluasi supervisi
pendidikan dilakukan untuk menentukan sejauh mana pelaksanaan supervisi
pendidikan sudah tercapai. Maka jelaslah bahwa supervisi pendidikan merupakan
satu-satunya sarana representatif yang dapat dijadikan sarana pembinaan dan
evaluasi terhadap profesionalisme guru.
Persoalan guru
merupakan sentral dari upaya peningkatan mutu pendidikan. Karena itu setiap
upaya membenahi pendidikan harus melibatkan penataan danpembenahan terhadap
guru. Persoalan tentang mutu guru, perlu ditempatkan dalam pemecahan jangka
pendek dan jangkah panjang. Pemecahan jangka pendek tentang kekurangan guru
dengan pengadaan guru honor atau guru kontrak, perlu dilaksanakan secara
efektif dan efisien, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan
kelayakan untuk bertugas disemua tingkat pendidikan. Disamping itu
penempatannya harus sesuai dengan perencanaan kebutuhan dari masing-masing
sekolah. Ini perlu dilanjutkan tahun berikutnya agar kekurangan guru dapat
diatasi.
Dengan jangkah pendek
tersebut telah terpenuhi, maka harus memperhatikan kebutuhan jangka panjang,
yaitu :
a.
pemantapan guru honor atau guru bantu menjadi guru tetap, bagi mereka yang
betul-betul melaksanakan tugas selama jangka waktu tertentu tersebut.
b.
peningkatan kesejahteraan guru, yang perlu diperhatikan melalui sistem
penggajian, pemberian tunjangan fungsional yang memadai, sistem kenaikan
pangkat yang efektif dan pelayanan terhadap pengurusan pangkat yang mudah serta
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya oleh guru.
c.
pengembangan karir guru dikembangkan dengan sistem promosi terbuka sehingga
membutuhkan persaingan yang sehat.
d.
peningkatan kemampuan guru dengan diberikan kesempatan mengikuti pelatihan dan
kesempatan menempuh pendidikan lanjutan dengan bantuan biaya pemerintah,
masyarakat dan guru itu sendiri.
e.
penyerapan metode belajar dan mengajar perlu diberikan kesempatan kepada guru
untuk mengembangkan kreatifitasnya, beban kurikulum terlalu banyak titipan perlu
dikurangi agar betul-betul dapat dikuasai oleh peserta didik.
f.
pemberian penghargaan kepada guru yang berprestasi baik dilakukan oleh
pemerintah, masyarakat ataupun organisasi profesi guru itu sendiri.
SARAN
Untuk
menjadi guru professional seseorang harus mengerti dan menyayangi dunia
pendidikan dan didukung kompetensi profesionalisme, mempunyai motivasi kerja
ang baik sehingga dapat meningkatkan kinerja guru dalam proses belajar
mengajar, berjiwa sabar dan bias dijadikan contoh yang baik untuk anak didiknya
baik dalam berkata aupun bersikap, mengikuti perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi dalam dunia pendidikan agar bisa meningkatkan mutu pendidikan.
Kepada guru agar dapat menjunjung tinggi kode etik guru
dan melaksanakan kompetensi guru. Kepada
masyarakat agar dapat menghargai karya guru dalam bentuk apapun, walaupun guru
itu mempunyai kekurangan karena mereka itu adalah manusia biasa. Kepada
pemerintah agar membenahi sistem manajemen pengelolan guru termasuk perhatian
terhadap kesejahteraan, pendidikan, karier dan perlindungan dalam melaksanakan
tugas sehingga merasa aman tentram, terlepas dari ancaman kejahatan apapun.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. 2004. Dasar-Dasar Supervisi. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Burhanuddin. 2007. Supervisi
Pendidikan dan Pengajaran: Konsep Pendekatan dan Penerapan Pembinaan
Profesional. Malang: Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang
Dharma,
Surya.2008. Penilaian Kinerja Guru Jakarta:
Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen PMPTK
E. Mulyasa.2005. Menjadi
Guru Profesional: Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Harbison, F.H. 1962. Human Resource Development Planing in Modernizing di dalam International
Labor Review
Kunandar.2007. Guru
Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses
dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Purwadarminta,W.J.S.1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Rahardi, R. Kunjana. “Profesionalisme: Tuntutan Era Globalisasi”, Arena Almamater, No. 42
Tahun XII, Januari – Maret 1997.
Rohmad,
Ali.2005. Kapita Selekta Pendidikan.
Jakarta: Bina Ilmu
Sahertian,
Piet A.2000. Konsep-Konsep dan Teknik
Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Jakarta: Rineka Cipta
Supriadi.1999. Mengangkat
Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa
Suryasubrata.
1997. Proses Belajar Mengajar di Sekolah.
Jakarta: Rineka Cipta
UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Wikiberita.NET,
News and Discussion Journal, diakses
23 Pebruari 2012.
Tilaar, H.A.R.
2002. Pendidikan Untuk Masyarakat Indonesia Baru. Jakarta: PT
Grasindo
0 komentar:
Posting Komentar