Senin, 12 Mei 2014

kompetensi guru




BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Guru adalah salah satu komponen dalam proses belajar mengajar yang ikut berperan dalam usaha  pembentukan sumber daya yang unggul Dalam arti bahwa dalam setiap guru  terletak tanggung jawab untuk membawa siswa  pada suatu taraf kematangan tertentu.  Guru  memiliki peran yang  sangat  penting dalam pembentukan kualitas dan kuantitas pengajaran yang dilaksanakannya. Oleh  sebab  itu  guru  harus  memikirkan  dan  membuat  perencanaan  secara seksama dalam meningkatkan  kesempatan belajar siswa dan memperbaiki kualitas pengajaran.
Guru  dalam  proses  belajar  mengajar  harus  memiliki  kemampuan tersendiri  guna mencapai harapan yang dicita-citakan   dala melaksanakan pendidikan  pada  umumnya  dan  proses  belajar  mengajar  pada  khususnya. Mengajar bukan sekedar proses menyampaikan ilmu pengetahuan, melainkan mengandun makn yan lebi luas,   yakni   terjadiny proses   interaksi manusiawi dengan aspeknya yang cukup komplek.
Dari keseluruhan proses pendidikan diharapkan mampu menyumbangkan dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. Dengan peningkatan  mutu pendidikan maka masyarakat akan tumbuh berkembang dari  masyarakat  primiti menuju  kearah  masyarakat  modern.  Berkaitan dengahal tersebut, negara  Republik Indonesia dalam pelaksanaan pembangunan nasional sangat dibutuhkan manusia-manusia yang berkualitas. Adapun untuk menuju manusia-manusia yang berkualitas tersebut, salah satu cara yang harus ditempuh adalah peningkatan mutu pendidikan.
Masyarakat telah mempercayai, mengakui dan menyerahkan kepada guru untuk mendidik anak-anak bangsa dan membantu  mengembangkan potensinya secara professional. Kepercayaan, keyakinan dan penerimaan ini merupakan substansi dari pengakuan masyarakat terhadap profesi guru. Implikasi dari pengakuan tersebut mensyaratkan guru harus memiliki kualitas yang memadai, tidak hanya pada tataran normatif saja namun juga menyangkut pengembangkan kompetensi yang dimiliki, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, professional maupun sosial dalam ranah aktualisasi kebijakan pendidikan.
Memang guru merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan, khususnya di sekolah. Semua komponen lain mulai dari kurikulum, sarana prasarana dan sebagainya tidak akan banyak berarti apabila esensi pembelajaran yaitu interaksi guru dan peserta didik tidak berkualitas. Semua komponen lain, terutama kurikulum akan “hidup” apabila dilaksanakan oleh guru (Surya Dharma, 2008:48).
Guru dalam jenjang pendidikan manapun mulai dari TK, SD, SLTP dan SLTA memiliki peran sangat penting dan strategis dalam merencanakan, menyiapkan, menyelenggarakan dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran.  Hal tersebut lantaran guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek “guru” dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang professional.
Memang, sebagai agen pembelajaran dan pengembang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta sebagai pengabdi kepada masyarakat guru bersentuhandengan para peserta didik hanya dalam beberapa jam saja dalam sehari, tetapi itu mempunyai dampak pembinaan kejiwaan dan intelektualitas yang sangat mempengaruhi kepribadian mereka. Bila guru benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya dengan kualitas sebagai pendidik (bukan hanya sebagai pengajar) maka pendidikan di sekolah akan menjadi titik awal bagi pembuka cakrawala baru bagi para peserta didik, dan ini merupakan modal yang sangat penting dan menentukan bagi perkembangan kejiwaan dan intelektual mereka (Ali Rohmad, 2005:35).
Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan pra-jabatan maupun program dalam jabatan. Tidak semua guru yang dididik di lembaga pendidikan terlatih dengan baik dan kualified. Potensi sumber daya guru itu perlu terus bertumbuh dan berkembang agar dapat melakukan fungsinya secara potensial. Selain itu pengaruh perubahan yang serba cepat mendorong guru-guru untuk terus-menerus belajar menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mobilitas masyarakat.
Peningkatan mutu dan profesionalisme guru dalam kinerjanya sangat berkaitan erat dengan efektifitas pelayanan supervisi. Maka diharapkan (menjadi keharusan) kegiatan supervisi hendaknya mampu mendorong guru untuk meningkatkan kualitasnya dalam berbagai kompetensi baik kompetensi pedagogik, kepribadian, professional maupun sosialnya sebagaimana disebutkan di atas.











1.2 RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana seorang guru bisa disebut sebagai guru yang professional?
2.      Apa saja kompetensi yang harus dimiliki guru?
3.      Apa saja tugas guru?
4.      Apa saja peran guru dalam peningkatan mutu pendidikan?
5.      Apa supervisi pendidikan sebagai sarana pembinaan profesi guru?

1.3 TUJUAN
Guru di Indonesia bisa menjadi guru yang berkompeten, professional, dan dapat berperan dengan baik dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

1.4 MANFAAT
Manfaat yang diperoleh dengan menjadi guru yang berkompeten adalah dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia yang sekarang menurun kualitasnya.











BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Arti kata profesionalisme dapat dirunut dari makna kata profesi (profession). Profesi pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka dari seseorang (to profess artinya menyatakan) bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu karya, kerja, jabatan  dan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat dan menggeluti pekerjaan itu dengan segala konsekuensinya. (R. Kunjana Rahardi, 1997: 53).
Selanjutnya menurut (Chandler, 1960), sebagaimana dinukil R. Kunjana Rahardi, hal-hal yang berkenaan dengan profesi dapat diungkapkan sebagai berikut:
1.      Menunjukkan bahwa orang yang memegang profesi itu hendaknya lebih mementingkan layanan kemanusiaan daripada kepentingan pribadinya. Dasar untuk ciri yang pertama ini adalah sikap altruistik  dari seseorang. Dengan demikian semakin orang itu bersifat egois apalagi egois itu cenderung sempit, akan semakin sulitlah orang itu untuk menjadi profesional dalam hidupnya. Dikatakan demikian karena orang yang tidak memiliki jiwa altruistik (mementingkan orang lain) akan cenderung untuk menganggap dirinyalah yang lebih dari yang lainnya. Orang yang demikian ini cenderung tidak memiliki sikap positif terhadap sesuatu.
2.      Masyarakat mengakui bahwa profesi itu mempunyai status yang tinggi. (Harbison, 1962) dalam Human Resource Development Planing in Modernizing Economies menyebut bahwa orang yang yang berprofesi itu sebagai high-level manpower. High-level manpower itu dapat dibedakan menjadi dua yakni kelompok yang ia sebut sebagai sub-professional (pegawai kantor, sekretaris, guru, dosen) dan kelompok full-professional (dokter, ekonom, ilmuwan). Kedua golongan yang telah disebutkan itu, semuanya memegang sebuah profesi dalam bidangnya masing-masing dan profesi yang dipegang tersebut berstatus baik dalam suatu masyarakat.
3.      Praktek pofesi itu didasari oleh penguasaan dan penghayatan terhadap pengetahuan yang secara khusus dan penuh ketekunan. Pengetahuan yang pada gilirannya akan menjadi sebuah ilmu pengetahuan itu, sumbernya harus nyata, jelas dan mapan. Praktek kerja tukang sihir, tukang klenik dan tukang santet, tidak dapat dikategorikan sebagai suatu profesi dalam pembicaraan ilmiah. Dikatakan demikian karena syarat ketiga agar suatu kerja dapat disebut sebagai suatu profesi tidak dapat dipenuhi oleh tukang sihir, tukang klenik maupun tukang santet.
4.      Profesi itu selalu bersifat menantang orang-orang yang terlibat di dalamnya agar memiliki keaktifan intelektual dan keahlian/kemahiran. Adanya kreatifitas intelektual dan kemahiran itu merupakan salah satu ciri mendasar bagi si pemegang profesi. Sehubungan dengan ciri yang keempat ini dapat disampaikan bahwa si pemegang profesi hendaknya memiliki sifat aktif, proaktif (tidak menunggu), kreatif (ada inovasi dalam hidupnya). Dalam sebuah profesi selalu perlu diupayakan apa yang disebut dengan istilah pertumbuhan profesi (professional growth) sebagai salah satu bentuk kreativitas intelektual/kemahiran. Kelompok orang profesional itu biasanya suka membentuk kelompok-kelompok profesional dalam bidangnya masing-masing utnuk membentuk masyarakat intelektual professional (intelectual society) dan melakukan kegiatan latihan-latihan intelektual (intelectual exercises) untuk mengembangkan keprofesionalannya. Inilah dasar dari terbentuknya ikatan-ikatan profesional seperti Ikatan Dokter, Ikatan Sekretaris, Ikatan Perawat dan sebagainya. Dalam sebuah ikatan biasanya solidaritas antar anggota terjalin sangat kuat.
5.      Adanya moral atau etika serta perilaku dan tindak-tanduk, baik dari individu maupun kelompok profesional itu. Orang profesional akan selalu mempertimbangkan nilai-nilai moral dan etis dalam menjalankan profesinya.
Dari pengertian dan ciri-ciri profesidi atas dapat diturunkan kata profesional, yang berarti bersifat seperti terkandung dalam ciri-ciri profesi itu, dan kata profesionalitas yang berarti upaya (proses) menuju ke arah kepemilikan ciri-ciri profesi baik dilakukan secara individual maupun secara kelompok. Manakala arah kepemilikan ciri-ciri profesi itu menjangkau kelompok orang dalam jumlah besar, maka profesi itu sudah membentuk suatu macam aliran tertentu (-isme), maka muncullah istilah profesionalisme.
Profesionalisme menjadi tuntutan setiap pekerjaan. Apalagi profesi guru yang sehari-hari menangani makhluk hidup bernama siswa (baca: peserta didik) dengan berbagai karakteristik yang masing-masing individu berbeda. Pekerjaaan sebagai guru menjadi lebih berat tatkala menyangkut peningkatan kemampuan anak didiknya, sedangkan kemampuan dirinya mengalami stagnasi.
Guru profesional adalah mereka yang memiliki kemampuan profesional dengan berbagai kapasitasnya sebagai pendidik. Mendidik memiliki makna luas dan dalam. Mendidik tidak hanya diartikan sebagai mengajar. Mengajar hanya pada sebatas penyampaian materi pelajaran dalam target tertentu. Sedangkan guru profesional harus memiliki pengalaman mengajar, kapasitas intelektual, moral, keimanan, ketaqwaan, disiplin, tanggungjawab, wawasan kependidikan yang luas, kemampuan manajerial, trampil, kreatif, memiliki keterbukaan profesional dalam memahami potensi, karakteristik dan masalah perkembangan peserta didik, mampu mengembangkan rencana studi dan karir peserta didik serta memiliki kemampuan meneliti dan mengembangkan kurikulum(Wikiberita.NET, News and Discussion Journal).
Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Sedangkan yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.

Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Sedangkan yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.
Semua guru sebenarnya memiliki komitmen yang sama ingin mencerdaskan anak bangsa. Dewasa ini image seorang guru dimata masyarakat bergeser bahwa guru pada masa kini tidak lagi memiliki pengabdian tinggi di dunia pendidikan seperti masa-masa lalu, yang benar-benar ingin mengabdikan hidupnya untuk mendidik biarpun tanpa imbalan yang layak, tapi guru adalah sebuah profesi yang dihargai sebagai layaknya sebuahprofesi. Syarat sebagai guru profesionalmemang merupakan hal yang harus dimiliki oleh setiap guru. Guru profesional merupakan impian semua guru (di Indonesia). Untuk menjadi seorang guru profesional tidaklah sulit, karena profesionalnya seorang guru datang dari guru itu sendiri.
Di Amerika Serikat, isu tentang profesionalisme guru ramai dibicarakan pada pertengahan tahun 1980-an. Jurnal terkemuka manajemen pendidikan, Educational Leadership edisi Maret 1983 menurunkan laporan mengenai tuntutan guru professional.
Menurut jurnal tersebut, untuk menjadi professional, seorang guru dituntut memiliki lima hal, yakni:
1.      Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswanya.
2.      Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarkannya kepada siswa. Bagi guru, hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
3.      Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampau tes hasil belajar.
4.      Guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya, harus selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman, ia harus tahu mana yang benar dan salah, serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa.
5.      Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya, misalnya PGRI dan organisasi profesi lainnya (Supriadi, 1999:98).
Dalam konteks aplikatif, kemampuan profesional guru dapat diwujudkan dalam penguasaan sepuluh kompetensi guru, yaitu:
1.      Menguasai materi, meliputi: menguasai materi bidang studi dalam kurikulum serta menguasai materi pengayaan/penunjang bidang studi.
2.      Mengelola program belajar-mengajar, meliputi: merumuskan tujuan pembelajaran, mengenal dan menggunakan prosedur pembelajaran yang tepat, melaksanakan program belajar-mengajar serta mengenal kemampuan anak didik.
3.      Mengelola kelas, meliputi: mengatur tata ruang kelas untuk pelajaran serta menciptakan iklim belajar-mengajar yang serasi.
4.      Menggunakan media atau sumber, meliputi: mengenal, memilih dan menggunakan media, membuat alat bantu yang sederhana,  menggunakan perpustakaan dalam proses belajar-mengajar serta menggunakan micro teaching untuk unit program pengenalan lapangan.
5.      Menguasai landasan-landasan pendidikan.
6.      Mengelola interaksi-interaksi belajar-mengajar.
7.      Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran.
8.      Mengenal fungsi layanan bimbingan dan konseling di sekolah, meliputi:  mengenal fungsi dan layanan program bimbingan dan konseling serta menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
9.      Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
10.   Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran (Suryasubrata,1997:4-5).

          Di samping itu guru hendaknya mempedomani kode etik guru sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, memilki klien/objek layanan yang tetap dan diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat. Jabatan guru merupakan jabatan profesional dan pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan yang lama untuk memangkunya, memerlukan latihan jabatan yang berkesinambungan, memerlukan kriteria hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional dan mempunyai kode etik yang ditaati oleh anggotanya.
  Setelah memperhatikan hal tersebut di atas maka jabatan profesi guru menurut pengamatan penulis perlu memenuhi secara maksimal persyaratan itu. Oleh sebab itu sangat tergantung kepada niat, perilaku dan komitmen dari guru dan organisasi yang berhubungan dengan guru dan juga kebijakan pemerintah.








BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN

Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru
           Kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan yang merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti dalam melaksanakan profesi keguruan. Istilah profesional yang berarti “ a vacation on which profesional knowledge of some departement a learning science is used in its applications to the of other or in the practice of an art found it “. Jadi memerlukan bidang ilmu secara sengaja harus dipelajari dan diaplikasikan bagi kepentingan umum. Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai pendidik dan pengajar. Menurut Agus F. Tomyong, 1987 mengatakan “ guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya”.
            
Di dalam melakukan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki seperangkat kemampuan (competency) yang beraneka ragam seperti kompetensi pribadi, misalnya kemampuan mengembangkan kepribadian, berinteraksi dan berkomunikasi, melaksanakan bimbingan dan penyuluhan, melaksanakan administrasi sekolah sedangkan kompetensi profesional meliputi menguasai landasan kependidikan, menguasai bahan pengajaran, menyusun program pengajaran, melaksanakan program pengajaran, memiliki hasil proses belajar mengajar. Guru yang profesional tidak hanya mengetahui tetapi benar-benar melaksanakan apa yang menjadi tugas dan peranannya. Persyaratan profesi guru yang mempunyai tugas dan tanggung jawab begitu kompleks maka jabatan profesi memerlukan persyaratan khusus antara lain : (a) menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam, (b) menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya,  (c) menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai,  (d) adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya, (e) memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Keberhasilan siswa pada umumnya banyak ditentukan oleh guru. Guru  berperan sebagai ujung tombak di lapangan. Untuk mewujudkan kinerja  guru, maka beberapa karekteristik yang harus dimiliki oleh guru antara lain memiliki semangat juang  yang tinggi yang disertai keimanan dan ketaqwaan  terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mampu belajar dan bekerjasama dengan profesi  lain, memiliki etos kerja, berjiwa profesionalis yang tinggi, memiliki wawasan masa depan, memiliki kesejahteraan lahir dan bathin  dan mampu melaksanakan  tugas dan  peranannya secara terpadu serta dapat melibatkan diri dengan tuntutan lingkungan  dan perkembangan imtek. Profesionalisme guru mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan pendidikan.   Oleh sebab itu pemerintah  dan organisasi profesi guru harus mengembangkannya karena tanpa profesionalisme dalam melaksanakan tugas yang mulia tersebut mustahil pendidikan akan berkembang. Kebijakan pendidikan menyangkut hajat hidup orang banyak yang sangat mempengaruhi seluruh aspek  kehidupan sekarang dan kehidupan mendatang.
Guru yang bermutu tentu akan menghasilkan lulusan pendidikan yang bermutu pula. Pemerintah harus memiliki komitmen yang kuat dalam rangka meningkatkan kualitas guru yang diiringi dengan peningkatan kesejahteraan yang memadai. Oleh sebab itu manajemen pengelolaan guru perlu ditingkatkan dan dikelola secara baik pula apalagi sekarang ini telah dilaksanakan otonomi daerah.
                  Visi pendidikan nasional menyebutkan bahwa, ”pendidikan mengutama kan kemandirian menuju keunggulan untuk meraih  kemajuan dan kemakmuran berdasarkan nilai nilai Pancasila”. Untuk menuju visi tersebut, guru merupakan kunci keberhasilan dalam menjawab tantangan tentang rendahnya mutu pendidikan. Kondisi saat ini harus dibenahi melalui perubahan manajemen pengelolaan guru agar dapat menjadi guru yang profesional. Banyak kelemahan - kelemahan dalam pengelolaan guru dewasa ini dimulai dari pengorganisasian, kepemimpinan, komitmen bersama, proses pengadaan dan pengelolaan guru serta proses dalam pelaksanaan tugas  belum dilaksanakan  secara optimal. Pemberdayaan guru sekarang ini belum optimal  terutama perhatian terhadap kesejahteraan, pendidikan, penempatan, peningkatan dan pengembangan karier guru dan juga pengorganisasiannya.
Profesi guru pada saat ini banyak dibicarakan dan bahkan masih saja banyak pakar yang mempertanyakan keberadaan profesi guru. Di media cetak banyak memuat berita guru bahkan ada yang melecehkan posisi guru. Masyarakat dan orangtua pun kadang-kadang mencemoohkan dan menuding guru tidak berkompetensi, tidak berkualitas dan sebagainya jika anaknya tidak berhasil seperti apa yang dicita-citakannya. Di kalangan bisnis dan industri pun memprotes para guru karena kualitas pendidikan kurang memuaskan kepentingan perusahaannya. Rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi guru  disinyalir disebabkan oleh beberapa fator antara lain , pertama adanya pandangan sebagian masyarakat, bahwa siapapun dapat menjadi guru asal ia berpengetahuan, kedua kekurangan guru di daerah terpencil memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai keahlian untuk menjadi guru, ketiga banyak guru yang belum menghargai profesinya apalagi berusaha mengembangkan profesi itu, perasaan rendah diri karena menjadi guru, penyalahgunaan profesi untuk kepuasan dan kepentingan pribadinya sehingga wibawa guru semakin merosot. Faktor lain yang menyebabkan rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi guru yakni kelemahan dari guru itu sendiri diantaranya rendahnya tingkat kompetensi profesionalisme terhadap tugas sebagai seorang guru. Hal ini karena  masih ada guru  baik di Sekolah Dasar, SMP maupun di SLTA yang bertugas pada sekolah sesuai dengan jenjangnya yang tidak berkewenangan dan belum  berkelayakan untuk mengajar pada tingkatan sekolah tersebut.
Banyak ahli yang mengemukakan pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai oleh guru. Cooper  mengemukakan bahwa guru harus memiliki kemampuan merencanakan pengajaran, menuliskan tujuan pengajaran, menyajikan bahan pelajaran, memberikan pertanyaan kepada siswa, mengajarkan konsep, berkomunikasi dengan siswa, mengamati kelas, dan mengevaluasi hasil belajar (http://elearning.unesa.ac.id/tag/10).
Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya (www.bloggermajalengka.com).  
Undang Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
 UU No. 14 tahun 2005 mengemukakan kompetensi yang harus dikuasai seorang guru profesional meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetesi sosial dan kompetensi kepribadian.
Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah  kemampuan yang harus dimiliki guru dalam mengajarkan materi tertentu kepada siswanya, meliputi: memahami karakteristik peserta didik dari berbagai aspek, sosial, moral, kultural, emosional dan intelektual; memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik; memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik; menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik; mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran; merancang pembelajaran yang mendidik; melaksanakan pembelajaran yang mendidik; memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya serta mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
 K
ompetensi profesional menyangkut kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. Diharapkan guru menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya, menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi, mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi, menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, meningkatkan kualitas pembelajaran melalui evaluasi dan penelitian.
Kompetensi sosial menyangkut kemampuan guru dalam komunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali dan masyarakat.  Diharapkan guru dapat berkomunikasi secara simpatik dan empatik dengan peserta didik, orang tua peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan dan masyarakat, serta memiliki kontribusi terhadap perkembangan siswa, sekolah dan masyarakat, dan dapat memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk berkomunikasi dan pengembangan diri.
Sedangkan kompetensi kepribadian mengarah kepada kepribadian seorang guru harus mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, serta berakhlak mulia sehingga menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat serta mampu mengevaluasi kinerja sendiri (tindakan reflektif) dan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan.
Namun jika dipadukan dan disederhanakan, kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh guru dapat dikelompokkan menjadi:
1.      Penguasaan terhadap proses belajar mengajar.
2.      Penguasaan terhadap evaluasi belajar.
3.      Penguasaan terhadap pengembangan diri sebagai profesional.
4.      Penguasaan tentang wawasan pendidikan.
5.      Penguasaan bahan ajar.
      Tugas Guru  menurut Undang Undang .
        Dalam Undang-undang Sidiknas No.20 tahun 2003 pasal 39 ayat 2 yang baru menyebutkan bahwa,” pendidik merupakan tenaga  profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan  proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan  dan pelayanan  serta melakukan penelitian  dan pengabdian  masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”. Jika dilihat  dari UU Sidiknas tersebut  bahwa, pekerjaan guru merupakan suatu tugas profesi karena memerlukan pendidikan lanjutan (advanced education) dan latihan  khusus (special training). Jabatan tersebut memerlukan kemampuan menganalisis, merencanakan, menyususun program, mengelola (menata) mendiagnosis dan menilai. Apabila pekerjaan tersebut  dilaksanakan secara sungguh-sungguh  akan membawa hasil  yang bermuara pada prestasi belajar siswa.  Berbicara masalah mutu adalah penyesuaian pada masyarakat yang terus berubah (conformance to changing requirement). Persyaratan ilmu pengetahuan  teknologi, keterampilan, nilai moral dan etik dalam profesi pendidikan terus berubah. Oleh karena itu pendidikan dan pelatihan, pembinaan, pengawasan dan penilaian bagi tenaga pendidikan harus ditegakkan dan dilembagakan secara kuat dan terus menerus yang harus dilaksanakan secara integral dengan pembangunan sumber daya manusia.
Menurut Tilaar dalam bukunya Pendidikan Untuk Masyarakat Baru Indonesia, dijelaskan bahwa ,pembinaan terhadap guru sebagai sumber daya manusia  meliputi: “ rekruetmen, pendidikan profesi awal termasuk pembinaan semangat profesi atau induction, pengangkatan, penempatan dan penempatan ulang(deployment and redeployment), pendidikan dan pelatihan prajabatan (inservice) termasuk  job exposure, tugas belajar. Penilaian hasil kerja yang komperhenship termasuk sikap pribadi dan kualitas kepemimpinan, konpensasi termasuk penghargaan dan hukuman serta prencanaan karier.”(Tilaar ,2002:306).
           Semua pekerjaan tugas dan kewajiban  dan pengambilan keputusan harus dilandasi prinsip-prinsip dan persyaratan aturan main yang jelas, terkodifikasi, terdokumentasi dan perlu ditegakkan secara konsisten.  Kualitas biasanya menggambarkan karekteristik langsung  dari suatu produk seperti perfomansi (perfomance), keandalan (reliability), mudah dalam penggunaan (ease of use), estetika (esthetis).  Kualitas  selalu berfokus pada  pelanggan  (customer focused  quality). Kualitas selalu mengacu kepada sesuatu yang memenuhi keinginan pelanggan . Menurut  Dr. Yoseph M.Juran, manajemen  kualitas sebagai suatu kumpulan aktivitas yang berkaitan dengan kualitas tertentu yang memiliki karekteristik. Sedangkan menurut Deming, untuk membangun system  kualitas modern diperlukan transparansi manajemen kondisi yang terus menerus  (continuous improvement). Apabila pembinaan terhadap guru sebagai sumber daya manusia semua pekerjaan  tugas dan klewajiban serta pengambilan keputusan dilandasi dengan  persyaratan aturan main yang jelas maka akan mempengaruhi produk yang dihasilkan dalam hal ini hasil belajar para siswa.
Peran Guru Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Guru dalam proses belajar mengajar mempunyai fungsi ganda, sebagai pengajar dan pendidik, maka guru secara otomatis mempunyai tanggung jawab yang besar dalam mencapai kemajuan pendidikan.
a)      Sebagai salah satu komponen sentral dalam system pendidikan
b)       Sebagai tenaga pengajar sekaligus pendidik dalam suatu instansi pendidikan (sekolah maupun kelas bimbingan)
c)      Penentu mutu hasil pendidikan dengn mencetak peseta didik yang benar-benar menjadi manusia seutuhnya yaitu manusia yang beriman danbertaqwa kepada Tuhan YME, percaya diri, disiplin, dan bertnggung jawab
d)     Sebagai faktor kunci, mengandung arti bahwa semua kebijakan, rencana inovasi, dan gagasan pendidikan yang ditetapkan untuk mewujudkan perubahan system pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan
e)      Sebagai pendukung serta pembimbing peserta didik sebagai generasi yang akan meneruskan estafet pejuang bangsa untuk mengisi kemerdekaan dalam kancah pembangunan nasional serta dalam penyesuaian perkembangaanjaman dan teknologi yang semakin spektakuler
f)       Sebagai pelayan kemanusiaan di lingkungan masyarakat
g)      Sebagai pemonitor praktek profesi.

Organisasi Guru
             Organisasi sebagai suatu sistem mempunyai misi untuk mencapai suatu tujuan. Secara tradisional, organisasi diartikan sebagai suatu kesatuan yang merupakan kombinasi dari aktivitas dan tugas-tugas, dimana-mana guru memegang otoritas sebagai perencana, pengambil keputusan, pengorganisasi, pengarah dan pengawas. Menurut pandangan modern yang dikemukakan oleh William A. Shorode dan Vopich, Ir ( 1974 ) bahwa organisasi adalah sistem sosial yang terdiri dari orang-orang, teknik, informasi, struktur dan tujuan dimana manajemen berperan sebagai penggerak atau pemelihara kelangsungan sistem organisasi . 
            Berorganisasi akan menyangkut semua anggota, karena setiap individu akan terlibat dalam organisasi untuk mencapai suatu tujuan Organisasi  pada saat ini merupakan suatu kebutuhan manusia. Produktivitas akan bermutu jika dihasilkan oleh suatu sistem organisasi yang dikelola dengan baik. Guru sebagai jabatan profesi perlu memperkuat kedudukannya dalam suatu kelompok atau organisasi, karena organisasi keguruan dalam hal ini PGRI memilki peranan dan tanggungjawab menjaga, memelihara, dan mengembangkan profesi keguruan. Organisasi guru PGRI sebagai satu-satunya organisasi yang berdiri sejak tahun 1945 tepatnya 25 Nopember 1945, mengembangkan misinya sebagai organisasi profesi, perjuangan, kader dan serikat sekerja yang harus bertugas menjaga, memelihara dan mengembangkan profesi keguruan. Sudah selayaknyalah pada saat ini memfungsikan diri untuk bertanggungjawab, menjaga, memelihara serta  mengembangkan profesi keguruan  yang handal . Organisasi guru  harus menjaga, yang artinya berupaya agar layanan pendidikan, mutunya dapat dipertanggungjawabkan. Memelihara berarti mengupayakan profesi kependidikan  terhindar dari pencemaran nama yang kurang naik. Mengembangkan berarti meningkatkan kualifikasi dan kualitas kemampuan profesional guru. PGRI dewasa ini perlu mengkoordinir aktivitas guru dalam pengembangan profesinya, yang ada sekarang baru mengkoordinir  suatu usaha untuk meningkatkan kesejahteraan guru dapat tercapai. Apabila mutu guru untuk menjadi guru yang profesional maka organisasi guru harus terjun secara mendasar mengembangkan pendidikan dan berperan dalam (a) meningkatkan daya tarik jabatan guru agar dapat diminati dan disegani oleh masyarakat (b) membantu, membina kemampuan tenaga guru terutama dalam aktivitas proses belajar mengajar.(c) memelihara mutu layanan terhadap anak didik, masyarakat dan sesama korp.(d) menjunjung tinggi pelaksanaan kode etik guru Indonesia sebagai norma perilaku guru sehari-hari. (e)  disamping itu guru harus mengikuti perkembangan dan kemajuan ilmu dan teklologi dewasa ini sehingga guru memiliki pengetahuan sesuai tugas dan fungsinya sebagai guru. Disini  organisasi guru harus berperan untuk membantu meningkatkan mutu pendidikan.


      Komitmen bersama .
           Guru sebagai pendidik mempunyai citra yang baik dimata masyarakat jika dapat menunjukkan bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan di masyarakat sekitarnya. Masyarakat akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari. Sikap dalam rangka meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengetahuan, memberi  arahan dan dorongan kepada anak didiknya serta sikap dan perbuatan mulai cara berpakaian, berbicara, bergaul baik dengan siswa, teman sejawat maupun dengan anggota masyarakat.
Di dalam tugas profesinya guru harus memahami, menghayati serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya terhadap peraturan perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, anak didik, tempat atau lingkungan kerja, pemimpin dan pekerjaannya.
Apabila diperhatikan dari pendapat-pendapat diatas maka setiap insan guru harus mempunyai komitmen bersama untuk mencapai kesuksesan dalam mencapai visi dan misi pendidikan di semua jenjang yang ditetapkan dengan tujuan yang jelas. Visi Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang mengutamakan kemandirian menuju keunggulan untuk meraih kemajuan dan kemakmuran berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Dengan visi ini maka ditetapkan misi jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
             Misi jangka pendek yaitu
(a)    melakukan penuntasan wajar pendidikan dasar yang bermutu
(b)    mengembangkan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan pendidikan sesuai dengan asas desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah,
(c)     melakukan perintisan program-program pengayaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 Dewasa ini telah memasuki tahap jangka menengah, karena misi jangka pendek telah dilaksanakan oleh pemerintah dalam segala segi. Namun untuk misi jangka menengah ini yaitu menciptakan sistem, iklim dan proses pendidikan yang demokratis dan mengutamakan mutu, mampu mengembangkan manusia dan kehidupan masyarakat Indonesia yang cerdas, berakhlak mulia, berwawasan kebangsaan, kreatif, inovatif, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab, terampil dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tahapan misi jangka menengah ini merupakan tahapan yang memerlukan keinginan, kemauan yang kuat yang harus dimotivasi baik oleh para pemimpin, masyarakat maupun dari guru itu sendiri. Komitmen ini perlu ditanamkan di dalam hati sanubari bangsa Indonesia ini, bersatu dalam tindakan, bersatu dalam perbuatan, membersihakan diri dari noda-noda KKN dan kedaerahan yang selalu di dengung-dengungkan dalam pelaksanaan otonomi ini. Komitmen ini harus diiringi dengan perbuatan dari pemerintah untuk memajukan pendidikan yaitu melaksanakan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN serta menyediakan anggaran pendidikan di tingkat Propinsi melalui APBD Provinsi dan  APBD Kabupaten / Kota. Peningkatan anggaran pendidikan akan berpengaruh secara signifikan  terhadap pelaksanaan  pendidikan baik dalam pengadaan sarana prasarana, buku pelajaran, perpustakaan sekolah, alat-alat praktikum, keterampilan  serta pelatihan guru  yang kesemuanya akan meningkatan proses belajar mengajar. Dan yang tak kalah pentingnya yaitu partisifasi  aktif orang tua , masyarakat  melalui Komite sekolah  untuk  membantu kelancaran  penyelenggaraan pendidikan disekolah.  Semua stokecholder  ini hendaknya menyamakan persepsi, menyamakan langkah , menyamakan visi dan misi serta diiringi dengan  kometment  yang kuat, untuk memajukan pendidikan  mulai dari  taman kanak-kanak  hingga perguruan tinggi,  


Supervisi Pendidikan sebagai Sarana Pembinaan Profesi
Istilah supervisi pendidikan dapat dijelaskan baik menurut asal usul (etimologi), bentuk perkataannya (morfologi), maupun isi yang terkandung dalam perkataan itu sendiri (semantik).
Secara etimologi istilah supervisi diambil dari perkataan bahasa Inggris “supervision” yang artinya pengawasan di bidang pendidikan. Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor.Secara morfologi supervisi terdiri dari dua kata super berarti atas atau lebih dan visi berarti lihat, tilik atau awasi. Seorang supervisor memang memiliki posisi di atas atau mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada orang yang disupervisi.Sedangkan secara semantik kata supervisi pada hakekatnya merupakan isi yang terkandung dalam definisi yang rumusannya tergantung dari orang yang mendefinisikannya. Depdiknas (1994) merumuskan supervisi sebagai pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik.Supervisi juga diartikan sebagai segenap bantuan yang diberikan oleh seseorang dalam mengembangkan situasi belajar mengajar di sekolah ke arah yang lebih baik (Burhanudin, 2007:1). Rumusan ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi pendidikan mencakup seluruh aspek dari penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran. Karena aspek utama dalam supervisi adalah guru maka layanan dan aktifitas supervisi harus lebih diarahkan kepada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola kegiatan belajar mengajar.
Dari uraian diatas dapat diambil garis lurus tentang pengertian supervisi yaitu serangkaian usaha pemberian bantuan kepada guru dalam bentuk layanan profesional yang diberikan oleh supervisor (pengawas sekolah, kepala sekolah dan pembina lainnya) guna meningkatkan mutu proses dan hasil belajar mengajar. Karena supervisi atau pembinaan guru tersebut lebih menekankan pada pembinaan guru itu sendiri maka pembinaan itu lebih diarahkan pada pembinaan profesional guru yakni pembinaan dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan profesional guru.
Supervisi merupakan istilah baru yang muncul kurang lebih dua dasawarsa terakhir ini. Dahulu istilah yang sering digunakan di sekolah adalah “pengawasan”atau “pemeriksaan” (Suharsimi Arikunto, 2004:2). Makanya seringkali hubungan antara guru dengan supervisor dianggap sebagai hubungan yang membahayakan dan saling mengancam. Hal ini benar apabila pertanyaan-pertanyaan yang digunakan bersifat mengorek kesalahan-kesalahan saja dan bersifat inspektif. Cara-cara ini digunakan oleh supervisor konvensional yang mewarisi cara lama dengan kebiasaan bersifat inspektif dan korektif. Supervisi modern perlu pendekatan manusiawi dalam melaksanakan program supervisi pendidikan (Kunandar, 2007:104).
Konsep supervisi tidak bisa disamakan dengan inspeksi yanglebih menekankan pada kekuasaan dan bersifat otoriter.Sedangkan supervisi lebih menekankan kepada persahabatan yang dilandasi oleh pemberian pelayanan dan kerjasama yang lebih baik diantara guru-guru, karena bersifat demokratis. Tujuan supervisi modern adalah mendalami kebutuhan guru secara individual, membantu mereka secara individual pula, meneliti sistem yang digunakan serta meneliti sarana dan prasarana sekolah. Hasil dari pendalaman dan penelitian tersebut dijadikan sebagai bahan masukan bagi supervisor dalam rangka memberikan atau mengadakan perbaikan di kemudian hari. Dengan demikian supervisor benar-benar membantu menanggapi peningkatan usaha sekolah secara menyeluruh.
Guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek guru menyangkut kualitas keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang professional. Peningkatan sumber daya guru bisa dilaksanakan dengan bantuan supervisor yaitu orang ataupun instansi yang melaksanakan kegiatan supervisi terhadap guru. Pada kenyataannya memang masih sangat banyak guru yang kurang profesional, seperti yang diungkapkan bahwa dalam praktek pendidikan sehari-hari masih banyak guru yang melakukan kesalahan-kesalahan dalam menunaikan tugas dan fungsinya. Kesalahan-kesalahan seringkali tidak disadari oleh para guru, bahkan masih banyak diantaranya yang menganggap hal biasa dan wajar (E. Mulyasa, 2005:10).
Permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan supervisi di lingkungan pendidikan dasar adalah bagaimana cara mengubah pola pikir yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan kreatif, yaitu sikap yang menciptakan situasi dan relasi di mana guru-guru merasa aman dan diterima sebagai subjek yang dapat berkembang sendiri. Untuk itu, supervisi harus dilaksanakan berdasarkan data dan fakta yang objektif (Sahertian, 2000:20).
Kegiatan supervisi pengajaran merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan kepada guru. Hal tersebut perlu dilakukan karena proses belajar-mengajar yang dilaksakan guru merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Proses belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu kegiatan supervisi dipandang perlu untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran.
Dalam kegiatan supervisi pendidikan, ada dua supervisi pengajaran, yakni:
1.      Supervisi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada guru-guru. Secara rutin dan terjadwal Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan supervisi kepada guru-guru dengan harapan agar guru mampu memperbaiki proses pembelajaran yang dilaksanakan. Dalam prosesnya, kepala sekolah memantau secara langsung ketika guru sedang mengajar. Guru mendesain kegiatan pembelajaran dalam bentuk rencana pembelajaran kemudian kepala sekolah mengamati proses pembelajaran yang dilakukan guru.
2.      Supervisi yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah kepada Kepala Sekolah dan guru-guru untuk meningkatkan kinerja. Kegiatan supervisi ini dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang bertugas di suatu Gugus Sekolah. Gugus Sekolah adalah gabungan dari beberapa sekolah terdekat, biasanya terdiri atas 5-8 Sekolah Dasar. Hal-hal yang diamati pengawas sekolah ketika melakukan kegiatan supervisi untuk memantau kinerja guruadalah penyusunan program semester, penyusunan rencana pembelajaran, penyusunan rencana harian, program dan pelaksanaan evaluasi, kumpulan soal, buku pekerjaan siswa, buku daftar nilai, buku analisis hasil evaluasi, buku program perbaikan dan pengayaan, buku program Bimbingan dan Konseling serta buku pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
Dalam melaksanakan program supervisi ini sudah pasti diperlukan adanya evaluasi yang baik yaitu evaluasi yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip obyektif, kooperatif, integral dan kontinyu (E. Mulyasa, 2005:134). Evaluasi program supervisi pendidikan bukan berarti mengevaluasi suatu rencana program supervisi pendidikan, melainkan berusaha menentukan sampai sejauh mana pelaksanaan supervisi pendidikan sudah tercapai. Dengan kata lain evaluasi supervisi pendidikan menyangkut semua komponen yang terkait dengan pelaksanaan supervisi pendidikan  meliputi aspek personal dan material serta aspek operasional dan hasil supervisi pendidikan.







Kesimpulan
Guru merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan, khususnya di sekolah. Guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek guru. Kepercayaan, keyakinan dan penerimaan masyarakat terhadap guru merupakan substansi dari pengakuan masyarakat terhadap profesi guru. Implikasi dari pengakuan tersebut mensyaratkan guru harus memiliki kualitas yang memadai, tidak hanya pada tataran normatif saja namun juga menyangkut pengembangkan kompetensi yang dimiliki, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, professional maupun sosial dalam ranah aktualisasi kebijakan pendidikan.
Guru profesional adalah mereka yang memiliki kemampuan profesional dengan berbagai kapasitasnya sebagai pendidik. Guru profesional harus memiliki pengalaman mengajar, kapasitas intelektual, moral, keimanan, ketaqwaan, disiplin, tanggungjawab, wawasan kependidikan yang luas, kemampuan manajerial, trampil, kreatif, memiliki keterbukaan profesional dalam memahami potensi, karakteristik dan masalah perkembangan peserta didik, mampu mengembangkan rencana studi dan karir peserta didik serta memiliki kemampuan meneliti dan mengembangkan kurikulum.Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.
Usaha pemberian bantuan kepada guru dalam bentuk layanan profesional sangat diperlukan guna meningkatkan mutu proses dan hasil belajar mengajar yang dilakukan oleh guru. Bantuan profesional kepada guru tersebut paling tepat adalah dalam bentuk layanan supervisi.  Kegiatan supervisi dilakukan secara menyeluruh baik oleh kepala sekolah maupun pengawas sekolah secara rutin, terjadwal serta berkesinambungan sehingga hasilnya benar-benar dapat memberikan masukan untuk perbaikan kinerja guru bersangkutan.
Mengingat ruang lingkup supervisi pendidikan sangat luas dan hasil pelaksanaan supervisi tidak dapat diukur dan dilihat dalam waktu singkat, maka perlu adanya evaluasi terhadap program supervisi pendidikan itu sendiri. Evaluasi yang baik adalah evaluasi yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip obyektif, kooperatif, integral dan kontinyu. Evaluasi supervisi pendidikan dilakukan untuk menentukan sejauh mana pelaksanaan supervisi pendidikan sudah tercapai. Maka jelaslah bahwa supervisi pendidikan merupakan satu-satunya sarana representatif yang dapat dijadikan sarana pembinaan dan evaluasi terhadap profesionalisme guru.
Persoalan guru merupakan sentral dari upaya peningkatan mutu pendidikan. Karena itu setiap upaya membenahi pendidikan harus melibatkan penataan danpembenahan terhadap guru. Persoalan tentang mutu guru, perlu ditempatkan dalam pemecahan jangka pendek dan jangkah panjang. Pemecahan jangka pendek tentang kekurangan guru dengan pengadaan guru honor atau guru kontrak, perlu dilaksanakan secara efektif dan efisien, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan kelayakan untuk bertugas disemua tingkat pendidikan. Disamping itu penempatannya harus sesuai dengan perencanaan kebutuhan dari masing-masing sekolah. Ini perlu dilanjutkan tahun berikutnya agar kekurangan guru dapat diatasi.
Dengan jangkah pendek tersebut telah terpenuhi, maka harus memperhatikan kebutuhan jangka panjang, yaitu :
a.      pemantapan guru honor atau guru bantu menjadi guru tetap, bagi mereka yang betul-betul melaksanakan tugas selama jangka waktu tertentu tersebut.
b.      peningkatan kesejahteraan guru, yang perlu diperhatikan melalui sistem penggajian, pemberian tunjangan fungsional yang memadai, sistem kenaikan pangkat yang efektif dan pelayanan terhadap pengurusan pangkat yang mudah serta perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya oleh guru.
c.      pengembangan karir guru dikembangkan dengan sistem promosi terbuka sehingga membutuhkan persaingan yang sehat.
d.      peningkatan kemampuan guru dengan diberikan kesempatan mengikuti pelatihan dan kesempatan menempuh pendidikan lanjutan dengan bantuan biaya pemerintah, masyarakat dan guru itu sendiri.
e.      penyerapan metode belajar dan mengajar perlu diberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan kreatifitasnya, beban kurikulum terlalu banyak titipan perlu dikurangi agar betul-betul dapat dikuasai oleh peserta didik.
f.        pemberian penghargaan kepada guru yang berprestasi baik dilakukan oleh pemerintah, masyarakat ataupun organisasi profesi guru itu sendiri.
SARAN
Untuk menjadi guru professional seseorang harus mengerti dan menyayangi dunia pendidikan dan didukung kompetensi profesionalisme, mempunyai motivasi kerja ang baik sehingga dapat meningkatkan kinerja guru dalam proses belajar mengajar, berjiwa sabar dan bias dijadikan contoh yang baik untuk anak didiknya baik dalam berkata aupun bersikap, mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam dunia pendidikan agar bisa meningkatkan mutu pendidikan.
Kepada guru agar dapat menjunjung tinggi kode etik guru dan melaksanakan kompetensi guru. Kepada masyarakat agar dapat menghargai karya guru dalam bentuk apapun, walaupun guru itu mempunyai kekurangan karena mereka itu adalah manusia biasa. Kepada pemerintah agar membenahi sistem manajemen pengelolan guru termasuk perhatian terhadap kesejahteraan, pendidikan, karier dan perlindungan dalam melaksanakan tugas sehingga merasa aman tentram, terlepas dari ancaman kejahatan apapun.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. 2004. Dasar-Dasar Supervisi. Jakarta: PT. Rineka Cipta

Burhanuddin. 2007. Supervisi Pendidikan dan Pengajaran: Konsep Pendekatan dan Penerapan Pembinaan Profesional. Malang: Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang
Dharma, Surya.2008. Penilaian Kinerja Guru Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen PMPTK
E. Mulyasa.2005. Menjadi Guru Profesional: Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan.  Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Harbison, F.H. 1962. Human Resource Development Planing in Modernizing di dalam International Labor Review
http://elearning.unesa.ac.id/tag/10 kompetensi yang harus dikuasai guru, diakses 23 Pebruari 2012.
Kunandar.2007. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Purwadarminta,W.J.S.1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Rahardi, R. Kunjana. “Profesionalisme: Tuntutan Era Globalisasi”, Arena Almamater, No. 42 Tahun XII, Januari – Maret 1997.
Rohmad, Ali.2005. Kapita Selekta Pendidikan. Jakarta: Bina Ilmu
Sahertian, Piet A.2000. Konsep-Konsep dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta
Supriadi.1999.  Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa
Suryasubrata. 1997. Proses Belajar Mengajar di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta
UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Wikiberita.NET, News and Discussion Journal, diakses 23 Pebruari 2012.
Tilaar, H.A.R.  2002. Pendidikan Untuk Masyarakat Indonesia Baru. Jakarta: PT  Grasindo


0 komentar:

Posting Komentar